AYo Berbagi

Buruh Bangunan Digebuk Massa Gara-Gara Mencuri Handpone

Ayoberbagi.co.id-Kubu- Kuba--seorang Kuli bangunan S alias Y (26) babak belur di hajar massa sebelum diserahkan ke Polsek Kubu Rohil.

S alias Y (26) buruh kasar bangunan warga Simpang Pasir Sungai Segajah Makmur Kubu Babussalam Rohil.

S alias Y (26) diketahui mencurian handpone milik Sinur Boru Damanik alias (31) seorang Ibu Rumah Tangga, ini.

Dimana Sinur Boru Damanik (31) saat di kediamannya di Jalan Parit H. salim Rantau Panjang Kiri Hilir Sabtu ( 20 /11/2021) Jam 04.00 WIB nengalami pencurian.

Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian 2 juta rupiah .

Tak terima mengalami pencurian selanjutnya melaporkan ke Polsek Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Selasa (23/11/2021) membenarkan kejadian tersebut.

” Berbekal ketetangan di laporan polisi, Senin (22/11/ 2021 ) Jam 13.00 Wib telah terhadi pencurian berat, ” Ucap AKP Juuliandi SH.

” Pelapor terbangun dari tidur mau je belakang, tiba-tiba melihat Pintu rumahnya terbuka dan mengecek ternyata Handphone Android Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis milik anaknya diatas tempat tidur hilang, ” Urai Kasubbag Humas Polres Rohil.

Data di rangkum dari Polsek Kubu tahu handponenya raib emudian Pelapor pergi kesebuah Conter di Simpang Pelita dan mengatakan kalau ada orang yang mau membuka Kunci Handphone Merk OPPO A15 Warna hitam dinamis Tolong telpon saya.

” Dua hari setelah itu Pelapor ditelepon Raja pemilik Conter Handpone menyebutkan ada laki-laki datang memperbaiki Handphone, ” Sebut Juliandi SH.

Namun apes tiba-tiba datang masyarakat setempat menangkap dan menghakimi pelaku hingga babak belur dan kemudian datanglah anggota Polsek Kubu lalu mengamankan pelaku dan membawa Pelaku kerumah sakit untuk mendapat perawatan.

Atas adanya laporan tersebut, sebagai Piket Reskrim Sedang melaksanakan Piket di mako Poksek Kubu tiba- tiba Brigadir Mastura mendapat telp dari TKP oleh RT saudara Rahmat yang mengatakan bahwa ada seorang Laki-laki di hakimi warga karna ketahuan melakukan Pencurian HP.

Adapun barang bukti yang turut diamankan 1 Unit Handphone Android merk OPPO A15 Warna Hitam dinamis, setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Persangkakaan Pasal ya Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

(Sultan HF/02/01)