22 Oktober, 2025
AYo Berbagi

Cabuli Anak Kandung,Lelaki Ini Ditangkap Polsek Pujud,Kini Huni Sel Tahanan Polisi

 

Bagansiapiapi. Entah setan apa yang merasuki perasaan HT (45),warga Tanjung Medan Rokan Hilir hingga berbuat tak senonoh terhadap Bunya (14) anaknya sendiri pada Sabtu (13/9/2025) jam 20.00 Wib kemaren di kediaman mereka.

Dimana pada malam naas itu Bunga (14) berniat mau mandi namun di datangi TH (45) lalu dengan buas menggerayangi tubuh ABG ini dan terjadilah peristiwa terkutuk tersebut.

Bunga (14) tertekan atas perbuatan dan kejadian yang belum pantas dialaminya ini.

Lalu gadis kecil masih bau kencur ini mendatangi kerabatnya Ratna Sari dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban Bunga ,(14) menyebutkan saat tubuhnya di gerayangi mulai dari buah dada dan paha,pelaku membuka celananya lalu memasukan ke alat vitalnya dan setelah itu meninggalksnya .

Ratna bawanya Bunga (14) ke Pukesmas lalu memberitahu Juliani (51),Mak Cik korban lalu membuat laporan polisi ke Polsek Pujud.

Begitu menerima laporan polisi,Kapolsek Pujud,AKP Boy Setiawan menurunkan Tim Reskrim Polsek Pujud.

Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil menangkap TH (45) saat berada di sebuah tempat tanpa perlawanan .

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP Msi Selasa (16/9/2025) membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus susila terhadap anak tersebut di wilayah hukum Polsek Pujud.

” Benar,kami telah mengamankan TH (45) diduga pelaku asusila terhadap seorang anak yang masih berusia 14 Tahun,kini sedang di proses dan di periksa, ” Sebut AKP Boy Setiawan SAP.Msi.

Kapolsek Pujud ini menambahkan saksi pelapor adalah makcik korban dengan laporan polisi Nomor : LP/B/50/IX/2025/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rohil/Polda Riau.

Akibat kejadian ini kini Bunga (14) mengalami trauma akibat kemaluanya di masukan benda tumpul ayahnya sehingga robek.

Disebutkan Perwira Pertama ini terhadap TH (45) sang pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Perubahan UURI Nomor : 23 Tahun 2022. (01/02