Ayoberbagi.co.id–Pujud–Seharusnya lelaki ini bekerja dengan baik, tapi Malah melakukan penggelapan bahan bakar minyak solar milik PT Amal Cahaya Gemilang tempat dia bekerja.
Akhirnya ARP (20) di tangkap Polsek Pujud atas laporan perusahaan tempatnya bekerja Jumat (22/1/2022) Jam 04.00 WIB kemaren.
ARP (20 tahun) dipolisikan Rudian (34 ) karrna Satpam ini mempepergoki aksi pengelapkan solar di Blok III A Divisi III PT.Cahahaya Amal Gemilang Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Rokan hilir pada Kamis (20/1/2022) Jam 23.30 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (24/1/2022) membenarkan adanya pengangkapan terhadap ARP (20) tersebut.
” ARP ditangkap atas laporan polisi yang dibuat perusahaan bergerak di perkebunan sawit itu ke Polsek Pujud, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Pencurian dan penggelapan terjadi di wilayah Polsek Pujud, ” Terang AKP Jukiandi SH.
Pelapor melihat Haliman Sihombing ( 38 ) dan Supria Darma (25 ) anggota Satpam yang berjaga di areal bengkel PT. Cahaya Amal Gemilang sedang menyenter untuk mencari 5 jerigen minyak solar sebelumnya di Bengkel dan di bawa tangki minyak yang ada di areal bengkel Perusahaan.
AKP Juliandi SH menyebutkan Selanjutnya kedua saksi mengamankan pelaku dan barang bukti.
” Atas Kejadian ini PT Cahaya Amal Gemilang mengalami kerugian sebesar 1.575.000,sedang kita usit, ” Aku Jutu bicara Polres Rohil ini.
Menurut AKP Juliandi SH kini Barang bukti 5 jerigen berisikan minyak solar (isi 25 liter) dan 2 lembar rincian gaji karyawan alat berat diamsnkan kemudin ARP (20) ditetapkan dengan dugaan melanggar Pasal 374 KUHP.
(Sultan HF/Suriman)