26 April, 2024
AYo Berbagi

DEWAN PENGURUS HARIAN (DPH) MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU, MENGUGAT TANAH ULAYAT SUKU HAMBA RAJA DIBAGAN BATU

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung. Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rokan Hilir . Di pimpin Datuk Nurdin MT dan Datuk Zulhaifi ST Kamis (15/7/2021) di hadapan Majelis Hakim PN Rohil meminta eksekusi lahan di Bagan Batu di tunda.

Dimana Datuk-Datuk dari Empat Suku tergabung di Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan  Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu ini berharap lahan seluas 16.5 Hektar tersebut untuk tidak di eksekusi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, ini Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi  Kerapatan  Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu  ini menuntut hak ulayat atas lahan hibah tersebut diluruskan kembali.

Pada Tahun 1977  hibah pertama kali diberikan kepada H.Adnan (Alm ) Oleh suku Hamba Raja Melalui Datuk  Matwa’fa  dalam butiran Risalah hibah Sebanyak 100.000 Hektar  dan Hanya Dihibahkan kepada H.Adnan  (Alm ) sebanyak 6.000. Hektar. dimana lahan tersebut dikelola, ditanam Karet ( Rambung ) dan kelapa Sawit.

Setelah Meninggalnya H.Adnan 19 nopember 1998.  Maka Tahun 2002 Terjadilah Perlurusan Hibah

Waktu itu Suku Hamba Raja Membuat Majelis  tinggi Kerapatan  suku hamba Raja Kenegerian Kubu.Yang diketuai Oleh Khaidir Matwa’fa. Setelah Meninggal H.Adnan.(Alm) Maka terjadi lah sengketa Antara istri kelima Lailatul Kaftiah cs.

Sehingga saling menggugat terjadi di atas objek lahan yang akhirnya menimbulkan sengketa ini.

Bahkan ketika Mahkanah Agung RI mengeluarkan putusan lewat Putusan MA-RI Nomor : 1673 K/PDT/2005 antara Hj.Lailatul  Kaftiah dkk Melawan H.Sulaiman Dkk (sebagai termohon).

Hasil keputusan M A- RI No1673K/PDT/2005 ini Hingga disalah Fungsi atau disalah artikan hibah sebenarnya oleh Pihak keluarga  Hj.Lailatul  Kaftiah hingga Lahan Hibah  ulayat diperjual belikan dan mendapatkan keuntungan Pribadi seakan akan milik keluarga mereka.

Intinya pelurusan Hibah pada tahun 2002 itu agar dalam pengunaan tanah yang hibahkan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dengan hukum  yang berlaku baik, hukum negara,hukum agama dan hukum adat.”Ucap Nurdin

Di tegaskan Dewan Pimpinan Harian Majelis  Tinggi Kerapatan  Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rohil  Meminta  Ketua  PN Rohil melakukan penundaan eksekusi di objek atas lahan  16.5 H. dan Nomor gugatan 33 dan 34 /Pdt.Bth/2021/Pn Rhl.

(Ayo berbagi 01/02)Sultan