Dumai. Mantan Plt Kepala Dinas Kominfotiks Kota Dumai, MF sejak Jumat (17/5/2024) kemaren telah ditahan untuk 20 hari kedepan oleh Kejari Dumai.
MF kini di tahan di Rutan Kelas II B di Dumai.
Pejabat ini tersandung kasus pengadaaan Bandwidth jaringan internet Tahun 2019 dengan pagu anggaran 1,3 Milyar.
Menurut Kejari Dumai, Agustinus SH MH, pihaknya telah mengamankan barang bukti untuk kasus ini.
Data yang dirangkum, Selasa (21/5/2024) ini MF didalam kasus ini tidak sendirian, karena turut ditahan pula SHL, Dirut PT AS.
Terlepas dari upaya penegakan hukum dan menyelamatkan uang negara, kasus melilit Plt Kadis Kominfotiks Kota Dumai ini, juga warning bagi para Kadis Kominfotiks di Kabupaten dan Kota di Riau.
” Ini warning bagi penentu kebijakan di Kominfotiks, termasuk di Kabupaten Rokan Hilir ini, ” Ucap H.Yan Faisal, wartawan senior dan juga Wakil Ketua Forum Pendiri Kabupaten Rokan Hilir.
” Perbaiki komunikasi dengan rekan media, juga dengan mitra lainya dan tentunya bekerjalah sesuai prosedur dan tupoksi, ” Pintanya.
Apa lagi Oktober 2024 mendatang adalah moment 25 Tahun Kabupaten Rokan Hilir diperingati.
” Kalau sudah bermasalah, tidak ada lagi sahabat sejati, kecuali anak, istri. Ini yang perlu dihayati agar apa yang terjadi ditempat lain, tidak terjadi ditempat kita, karena alam terkembang jadi guru, ” Ucap penasehat organisasi media siber di Rohil ini. (Jefri Rosman/02/tim)