Rohil. JM alias JR (32) warga Jalan Putri Hijau Siarang-Arang Kecamatan Pujud Rohil kini menghuni Rumah Tahanan Polsek Pujud, sejak Jumat (17/11/2023) kemaren.
Jm alias JR diamankan Polisi atas perbuatannya meminjam sepeda motor milik Johandi (35) yang tak lain abang Kandungnya saat dirumah orangtuanya di Siarang-Arang Pujud, Minggu, (12/11/ 2023) Pukul 19:30 WIB lalu.
Bukan hanya sepeda motor abangnya yang dibawanya melainkan handpone sejak itu tidak dikembalikannya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya laporan polisi atas kasus Penggelapan yang ditangani Polsek Pujud.
Plh Kasi Humas Polres Rohil ini menyebutkan awal kejadian Johandi sebagai pelapor datang ke rumah ayahnya, Ahmad Nawi mengendarai sepeda motor Beat BM 6133 PS putih hitam.
Selang tak lama kemudian JM alias JR adiknya turut datang kerumah ayah mereka lalu meminjam gandpone untuk bermain Game.
” Selesai main game, adiknya meminjam sepeda motor abangnya dengan alasan membeli pulsa dan rokok, malah diberi sang abang sejumlah uang agar membelikannya rokok, ” Ucap Iptu Yulanda.
JM alias JR lalu pergi membawa sepeda motor dan handpone abangnya namun tak kunjung pulang,hingga Selasa (14/11/ 2023) Pelapor berjumpa dengan adiknya.
Ternyata sepeda motor dan handpone telah di gadaikan di Wisma Madani, untuk bayar sewa kamar 110.000 rupiah.
Menerima laporan polisi,Kapolsek Pujud,AKP Tri Adiyatmika, S.H, M.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Pujud Iptu PTU Y. U Sormin SH dan anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan JM alias JR ke Polsek Pujud untuk proses Penyelidikan lebih lanjut.
Terungkap JM alias JR menggadaikan sepeda motor abangnya kepada R (dalam lidik) sebesar 2,5 juta dan kini pelaku di sangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo 367 KUHPidana dan meringkuk di sel Polsek Pujud. (02/01)