Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru–Jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya menahan dr MH M.Kes (52) Kedis Kesehatan Kabupaten Meranti .
Dr MH.M.Kes di tahan atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
” Kini MH sudah ditahan Polda Riau ditangani Subdirektorat III Reskrimsus, ” Terang Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.
” Kita dalami lagi kasusnya,” Aku Irjen Agung.
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak Kepolisian mendapat informasi masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan.
Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai 150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.
“Jumat 17 Seotember 2021 kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti,kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi,kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan,” Ucap Jenderal Bintang Dua ini.
” Antigen dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan tujuan hibah Rapid tes diberikan kepada dinas disalahgunakan,kita akan hitung berapa kerugian negara,dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana 150 ribu bahkan lebih,” Sebut mantan Direktur cyber Bareskrim tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu.
” Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan, ” Terang Agung.
(Relis Humas Polda Riau/02/01)