1 Desember, 2023
AYo Berbagi

DPO Di Rohil,Ditangkap Di Tebing Tinggi Sumut,Inilah Akhir Pelarianya

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung– Buron dan masuk daftar DPO beberapa bulan akhirnya Tim opsnal akhirnya DS (37) berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Rohil berhasil membekuk Residivis( perkara lain), pria berinisial DS(37) warga jalan lintas Riau-Sumut km 19 kepenghuluan balam sempurna kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir, Rabu (1/12/2921) kemaren di Tebing Tinggi Sumut.

 

DS (37) ditangkap atas dasar Hamdani saksi korban kejahatan yang dilakukan DPO tersebut.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk,Senin (6/12/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan kebergasilan polisi menangkap seorang DPO pencurian mobil tersebut.

” DS (37) buron sejak beberapa bulan lalu berhasil dibekuk bersama barang bukti,kini di tahan di RTP Polres Rokan Hilir, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Tertangkap pertama itu SI dan sudah diamankan duluan,kini seorang rekanya berbama PI masih DPO dan dalam pengejaran ,” Ucap AKP Juliandi SH.

 

Juliandi menguraikan kronologi kejahatan yang dilakoni DPO ini terjadi Rabu (19/5/2021) jam 22.00 WIB istri Hamdani pergi makan di KM 21 Balam mengendarai mobil Agya BM 1752 PG warna merah nomor mesin 1KRA211860, rangka MHKA4DA3JFJ068607 dan setelah selesai makan lalu memarkirkan mobil di depan rumah makan milik mereka.

 

 

Namun sekitar Jam 01.30 WIB, Rabu ( 19/5/2021) pelapor dibangunkan jaryawanya karena mobil dibawa seseorang anggota pekerjanya,padahal kunci tersimpan di kantong celana Handani.

 

Sadar mobilnya larikan OTK,Hamdani membuat lapiran pencurian di Polsek Bangko Pusako .

 

 

” Hasil pengembangan pertama diamankan SI kemudian Rabu (1/13/2021) menyusul DS di Tebing Tinggi Sumatra Utara, kini satu orang lagi atas nama PI masih buron,” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

 

Terungkap saat di BAP usai di santromi mobil tersebut dibawa ke JM 4 Mahato lalu dijual 10 juta rupiah hasilnya dibagi bagi.

 

Terungkap pula berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan DS pernah dihukum Tahun 2020 karena mencuri mobil dump truk di Tapung Kampar Desember 2020 mencurian mobil L300 di KM 2 Balam Rohil (bb dan tsk lainnya sudah di amankan),Tahun 2021 mencuri sepeda motor merk N/MAX di KM. 21 Balam Rohil dan DPO di Tahun 2015 kasus Curas bersama Tsk Turiman mobil box LP/208/XII/ 2015 (24/12/ 2015) di Sintong Kecamatan Tanah Putih Rohil.

 

Berikut Tahun 2013 pernah dihukum terkait kasus narkotika di Rokan Hilir,namun iini DPO sepesialis curat ini telah menghuni sel RTP Polres Rohil.

 

(02/Sultan HF/Suriman)