26 April, 2024
AYo Berbagi

DPO Selama 12 Hari,Pemasok Sabu Diringkus Di Rumah Makan

 

Ayoberbagi.co.id–Kubu-Kuba-Setelah buron 12 hari sejak namanya masuk daftar pencarian orang Pencarian Orang pemasok sabu akhirnya TW alias W (24) di ringkus Tim Opsnal Polsek Kubu di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera.

TW alias W (24) lelaki pengangguran warga Jalan Abdul Gani Sungai Majo Kubu Babussalam ini diringkus saat berada Km 12 Jaya Agung Bagan Sinembah,Kamis (16/12/2021) Jam 10.30 WIB kemaren.

Status tertera di dalam
Daftar pencarian orang Polres Rohil dengan Nomor : B/15/XII/2021/Reskrim sejak 4 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan Pengembangan atas tersangka Ar alias I yang dibekuk di warung Kliwon d Jalani Abu Bakar Kepenghulan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam,Sabtu (4 /12/2021) jam19.50 WIB Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (17/12/2021) membenarkan adanya penangkapan atas DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika oleh Polsek Kubu.

” Pengungkapan DPO Perkara sabu dengan barang bukti seberat 27,74 gram diwilayah Polsek Kubu,” Ujar AKP Juliandi SH.

DPO ini ditangkap setelah dua rekanya Ar alias I oleh Polsek Kubu dan hasil pengembangan penyelidikan sabu yang diedarkan nya berasal dari TW alias W untuk dijual dan mendapat upah .

” Dari hasil menjual sabu perharinya memperoleh hasil 100.000,dari pengakuanya, ” Ucap AKP Juliandi SH.

Dalam penggeledahan lalu di temukan diatas meja 1 kotak rokok di dalamnya terdapat 1 bungkus Plastik bening berlis merah yang di duga sabu, 1 Handphone merk Oppo warna biru, 1 Dompet merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkus sedang plastik bening berlis merah berisikan sabu, 1 bungkus kecil plastik bening berlis merah yang berisikan sabu yang di balut tisu putih, 1 timbangan digital merk Marlbhoro, 1 gunting, 1 kaca Pirex, 1 sendok almanium, 3 pipet, dan puluhan kertas bening berlis merah kosong,

Pelaku mengaku sabu di dapatkanya dari ASG (Dalam dilik) dengan cara membeli dan selanjutnya setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Keseluruhan Barang Bukti yakni 1 bungkus sedang plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,
2 bungkus kecil plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet warna merah, 1 buah timbangan di gital merk Marlbhoro, 1 dan kertas tisu putih.

(Suriman/Sultan HF/Satria)