18 Desember, 2025
AYo Berbagi

Dua Aktor ilegal Loging Resmi Huni Tahanan Polisi

Ayoberbagi.co.id–Rimba Melintang Satuan Reskrim Polres Rohil dibantu Polsek Batu Hampar mengamankan AM (36) dan G (39) 2 pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi Bantaian Batu Hampar Rokan Hilir.

 

AM (36) dan G (39) warga Lenggadai Hulu Rimba melintang diamankan bersama barang bukti 7 Ton Papan olahan jenis meranti, Punak dan Campuran .

 

Bahkan Satuan Reskrim turut mengamankan tali tambang Jumat (26/11/ 2021) Jam 18.00 Wib kemaren.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (27/11/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ilegal loging ini.

” Pengungkapan dua pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di dalam Kawasan Hutan Produksi Batu hampar atas informasi warga, ” Akui AKP Juliandi SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil ini nenyebutkan ketika Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Reskrim Polres Rokan Hilir Patroli Antisipasi Ilegal logging jumat (26/11/ 2021) siang wilayah Rimba Melintang.

” Tepatnya di kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktifitas mengangkut kayu dengan cara dihanyutkan, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Kemudian polisi menghentikan dan mengamankan pelaku tampa dokumen kayu, selanjutnya di amankan untuk kepentingan penyelidikan.

 

(02/Satria/Rehan/01)