16 September, 2025
AYo Berbagi

Dua Lelaki Digerebek Dirumah Kontrakan Oleh Polsek Bagan Sinembah

 

Rohil. Tersandung peredaran serta mengkonsumsi Sabu 2 lelaki diamankan merupakan warga di Jalan R.A Kartini Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah Rohil,
Rabu (17/1/ 2024) Pukul 14.00 WIB kemaren.

Mereka adalah JDS alias DA ( 35) dan BSH alias BI (39) tertangkap setelah petugas menggerebek keduanya di rumah kontrakan mereka di Jalan Hangtuah Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

Hal terjadi berkat informasi masyarakat setempat,hasilnya terbukti ditemuan sabu seberat 2.37 gram dan dijadikan barang sabu sabu atas kasus ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (19/1/2024) membenarkan adanya Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah.

” Ini berkat informasi dari masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkotika, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K, MM dan anggota opsnal menuju TKP langsung menghubungi RT setempat lalu menggrebek rumah kontrakan tersebut, ” Ucap Yulanda.

” Pada saat penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dibungkus plastik bening di atas plafon yang sengaja di bersembunyikan juga 1 unit handphone Realme biru, uang tunai 1.667.000, ” Tegas Plh Kasi Humas Polres Rohil ini.

Hasilnya barang bukti dan kedua tersangka digiring ke Polsek Bagan Sinembah dan dilakukan tes urine hasilnya keduanya lelaki tersebut positif mengantung Metaphetamine kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(02/Redaksi)