26 April, 2024
AYo Berbagi

Dua Pengedar Sabu Diciduk

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Perang terhadap narkotika terus lakukan Polres Rohil untuk memutus rantai peredaran narkotika

Informasi dari masyarakat terhadap maraknya narkotika sampai ke pelosok termasuk anak sekolah .

Tindak lanjutnya,dua lelaki DS alias D (24) warga jalan Mansoerdin dan RS alias I (34) warga Tuanku Tambusai Sidinginan Rohil ditangkap polisi.

Rabu (24/11/2021) menyebutkan kedua tersangka ini ditangkap dua dilokasi berbeda Selasa (23/11/2021) lalu.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik menurunkan Kasat Narkoba Polres Rohil, Iptu Noki Loviko SH MH dan personilnya menindak lanjuti informasi yang di tetima tersebut.

Karena awalnya tidak mengetahui indentitas pelaku tim opsnal Sat Narkoba harus melakukan Under Cover Buy.

Tepat di Jalan Tuanku Tambusai Gang Buntu Simpang Indomaret Sedinginan Tanah Putih mendeteksi kegiatan pelaku.

Saat mengamankan tersangka.DS,sempat membuang barang bukti ke halaman rumah warga untuk menghilangkan barang bukti.

Tim Satuan Reserse Narkoba menemukan barang bukti dan diakui DS miliknya.

Kemudian Tim Opsnal menggeledah sepeda motordi kendarai DS, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

DS mengaku sabu diperoleh dari temannya RS untuk dijual kembali.

RS ternyata sedang di jalan Yahyadin kebun Karet tak jauh dari Kantor Camat Tanah Putih.

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan RS Saat mengeledah ,ditemukan satu buah kotak rokok berisikan 2 bungkus plastik berisikan butiran kristal .

Turut diamankan juga 1 buah gunting,1 buah pipet, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru,1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 Unit Honda Beat warna merah putih BM 4181 WO, serta uang tunai 1,2 juta.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik nelalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH,Rabu (24/11/2021) membenarkan adanya penangkapan dua lelaki pelaku narkotika tersebut.

” Keduanya diamankan,berikut barang bukti,dan dilakukan tes urine ,kedua tersangka dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut AKP Juliandi SH seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan kepada Polres Rohil.

 

(02/01/Rehan)