27 April, 2024
AYo Berbagi

Dua Pengedar Sabu Seberat 9,39 Gram Di Ringkus Sat Res Narkoba

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Dua orang pelaku pengedar sabu seberat 9.39 gram di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil di Bagan Sinembah,Rabu (1/ 9/2021) Jam 02.30 WIB dini hari kemaren.

Pengedar sabu ini DAM alias DD (25 ) di ciduk di sebuah warung terletak di Jalan Sudirman Dusun Bakti Bagan Sinembah Rohil.

DAM alias DD (25) bersuara dan menyebutkan kolega seprofesinya BMW alias W

(27 )di Dusun Bangun Jadi Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH Sik melalui Kasubbag Humas  AKP Juliandi Narko SH,Sabtu (4/9/2021) membenarkan penangkapan dua warga Bagan Sinembah  Rabu (1/9/2021) lalu, ”

AKP Juliandi Narko SH menambahkan informasi  transaksi narkotika ini berasal dari masyarakat dan menyebutkan lokasinya.

” Polisi Menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak cepat mengembangkan penyelidikan, Ucap AKP Juliandi Narko.SH

Dalam penangkapan polisi  langsung Melakukan Penggeledah dan menemukan 6 paket sedang sabu, 16 paket ukuran kecil siap edar, plastik kosong,1 timbangan digital, 1 kotak kecil transparan, 1 handphone android merk Realme, 1 handphone android warna biru tanpa merk, 1 Handphone Samsung putih, 1 bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong dan 1 tas kecil biru bertuliskan “Dickies yang di jadikan barang bukti .

Tersangka hasil pemeriksaan air seni tersangka positif mengandung Amphetamin lalu dijerat Pasal : 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Terang AKP Juliandi Narko SH

(Sultan HF/Satria/01/02)