23 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Dua Perambah Hutan, Dua Unit Excavator Diamankan Reskrim Tipiter Polres Rohil

Tanah Putih. Tim Tipidter (Tindak pidana tertentu) Satuan Reskrim Polres Rohil menangkap, AH alias Dayat (27) warga Desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan JBB alias BB (28) warga Dusun V Desa Limau Sundai Air Putih Batubara, Selasa (19/8/2023). Pukul 08.00 WIB lalu.

Keduanya merupakan operator alat berat yang diamankan polisi saat merambah hutan di areal kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghuluan Sekeladi Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau.

2 Unit Excavator oranye turut diamankan dari areal perambahan hutan tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto S.H S.IK M.Si melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan tindak pidana kehutanan dilakukan tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Rohil.

Awalnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang Excavator bekerja membuka lahan dijadikan kebun kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah Kepenghuluan Sekeladi yang masuk kawasan hutan.

” Berkat informasi ini, Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP D. Raja Putra Napitupulu S.ik. MM, lalu menurunkan Kanit Tipidter Sat guna meninjau informasi tersebut, ” Ucap Dewy Satria,Selasa (28/8/2023).

” Di TKP, melihat 1 Excavator Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E membuat boddy jalan, menginterogasi operator mengaku bernama JBB alias BB, ” Ucap Kasubsi Penmas Polres Rohil ini.

Terkuaklah saat itu dari sang operator bahwa ia mengerjakan lahan milik KUD, juga adanya alat berat lain yang bekerja di lahan yang sama disebelah kanan dan Tim lalu ke lokasi yang ditunjukkan JBB alias BB dan melihat 1 Unit Excavator Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang mengolah lahan juga sedang membuat body jalan.

” Tim menginterogasi operator bernama AH dan mengakui tengah mengerjakan lahan milik KUD tanpa izin Pemerintah tim berkoordinasi dengan BPKH memastikan status kawasan lahan tersebut, ” Tambah Aipda Dewy.

” Didapati lahan itu masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), operator, barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk kepentingan penyidikan, ” Jelas Aipda Dewy Satria.

Informasi dirangkum, Selasa (28/8/2023) Kedua operator ini disangkakan melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a Junto Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun, seiring bergulirnya informasi ini, warga berharap agar pihak penyidik menyelidiki siapa oknum yang mengupah si pekerja dan Koperasi tersebut.

” KUD, oknum pengubah yang menyuruh bekerja,harus bertanggung jawab terhadap si pekerja alat berat tersebut,ini pasti ada dalangnya, ” Harap sumber. (02/01)