25 April, 2024
AYo Berbagi

Empat Bulan DPO, Pelaku Pemerasan Ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan

Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Tim Opsnal Polsek Panipahan Rohil berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan terhadap Kero (44) yang terjadi Minggu (15/5/2020) Jam 15.00 WIB sore lalu atau empat bulan silam.

TKP pemerasan dengan ancaman di lakoni SC alias I (42) di Jalan Bijaksana Nomor 111 Kota Panipahan.

DPO tersebut SC alias I (42) warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

SC alias I (42) DPO sejak di amankanya K teman koleganya yang duluan di tangkap (kini sudah menjalini hukuman) akibat memeras Kero (42) di bawah ancaman akan di polisikan karena berada di rumah wanita yang menurutnya belum di nikahi Kero (44).

Tertangkapnya SC alias I (42) awalnya tersandung kasus perkelahian yang di tangani Polsek Panipahan Minggu (5/9/2021) lalu.

Namun setelah gelar perkara kasus penganianyaan tak terlibat sama sekali,ternyata tak membuat polisi ” Puyeng “,SC (42) pernah melakukan pemerasan terhadap saksi pelapor Kero (44) Bulan Mei 2020 lalu.

Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi membenarkan dari berkas laporan polisi kasus pemerasan dengan tersangka K SC alias I (42) ikut bersama namun berhasil melarikan diri saat itu.

” Benar,15 Mei 2020 kami menerima laporan polisi atas nama Kero (44) dan saksi Opu,Lian Hua,di mintai sejumlah uang oleh SC alias I (42) dan temanya K di bawah ancaman, ” Sebut Kapolsek Panipahan ini.

Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik.MH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi Narko SH Rabu (8/9/2021) membenarkan adanya DPO Polsek Panipahan berhasil di tangkap dalam sebuah peristiwa lain di Panipahan.

” SC alias I (42) melakukan pemerasan dengan cara menakuti korbannya dan meminta uang,karena takut korban Opu dan Lian memberi uang tiga ratus ribu rupiah,setelah bernego, ” Jelas AKP Juliandi Narko SH.

Awalnya SC alias I (42) bersama K sahabatnya mendatangi Kero (44) menyebutkan dia serumah dengan wanita yang belum di Nikahinya.

” Saat itu pelaku minta uang satu juta,nego lima ratus ribu,jika tidak di kasi uang akan di polisikan,SC aliad I sempat menunjukan ID Pers atas namanya, ” Sebut Kasubbag Humas Polres

” Nego,akhirnya di serahkan uang tiga ratus ribu rupiah,tak terima di peras,saksi korban membuat laporan ke Polsek Panipahan, ” Sebut juru bicara Polres Rohil ini kepada awak media

Kini SC alias I (42) di tahan di Mapolsek Panipahan untuk proses selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Bulan Mei 2020 lalu.

(02/01/Tim Telisik)