24 April, 2024
AYo Berbagi

Empat Hari DPO,Warga Bagan Sinembah Ini Akhirnya Tertangkap Juga

 

Ayoberbagi.co.id–Rohil. Sempat menjadi DPO selama empat hari akhirnya DP alias D (42) warga Bagan Senembah Rohil akhirnya berhasil di ciduk dalam.pelarianya oleh Unit Reskrim Polsek Kubu Rokan Hilir .

Dp alias D masuk DPO (Daftar pencarian orang) atas dugaan sebagai pengedar sabudam kini di tahan di Mapolsek Kubu.

DP akhirnya tak berkutik pada Jum’at (23/9/ 2022) sekitar Jam 17.30 WIB. Kemarin.

DPO beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Rohil ini diciduk atas pengembangan pidana narkotika atas tersangka SY alias IY oleh Polsek Kubu.

Awalnya SY alis IY dyluan diamankan dari Jalan Jenderal Sudirman Teluk Nilap Kubu Babussalam 19/9/ 2022. Lalu.

Walau DPO, DP alias D saat diciduk sedang berada di Jalan Haji Selamat Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah .

Tim Reskrim saat itu menemukan barang bukti sabu seberat 13,17 Gram di dapur rumahnya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (26/9/2022) membenarkan telah tertangkapnya DP alias D (42) seorang DPO atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Reskrim Polsek Kubu.

” Atas jerja keras Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH bersama PS Kanit Reskrim,Bripka Riky Tri Laksono san anggota Opsnal menindak lanjuti informasi yang masuk, ” Aku AKP Juliandi SH.

” Saat di gerebek dari dapur rumahnya ditemukan sabu seberat 13,17 Gram, 1 timbangan digital, 1 skop pipet ,18 plastik bening berles merah kosong, ” Tambah Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Kemudian ditemukan juga 1 buah bong, 1 mancis, 1 unit handphone Oppo hitam, 1 unit handphone Oppo biru dongker, 1 unit handphone nokia biru, 1 buah buku tabungan Bank BNI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rek 084012XXX atas nama RH, 1 buah buku tabungan Bank BRI berserta Kartu ATM dengan Nomor Rekening 54050100969XXX Atas nama DP dan 1 bungkus plastik pembalut wanita softex.

Dari hasil olah TKP dan pengakuan pelaku sabu yang diamankan dari SY alias IY (berkas terpisah), seberat 47,65 Gram yang diantarkan untuk dijual.

Selanjutnya Tim membawa tersangka beserta barang bukti ke polsek Kubu Guna Proses Hukum lebih Lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Keterangan dari tersangka lagi, Bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial M. alias (DPO). tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari (DPO) tersebut dan menjual kepada pembeli di Kecamatan. Kubu, Kecamatan. Pujud dan kecamatan. Bagan sinembah dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Dari tes urine positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan dijerat
Pasal 114 Junto 112 Junto 13 UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (02/01)