Hukum

Gara-Gara Narkoba,SO Huni Sel Tahanan Narkoba

Ayoberbagi.co.id-Ujung Tanjung- Ulah penyalahgunaan narkotika SI (47) warga Bagan barat Rokan Hilir diringkus Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Rabu (8/12/2021) kemaren.

Dari tangan SI (47) polisi mengamankan barang bukti serbuk putih sabu seberat 0,58 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk,Minggu (12/12/2021) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku narkotika tersebut.

” Benar tersangka dan barang bukti diamankan di RTP Polres,guna pengusut lebih lanjut,” Ucap AKP Juliandi SH.

Juliandi SH menyebutkan berbekal informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Bagan.

” Warga menginformasikan hal ini karena meresahkan warga sekitarnya, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Berdasarkan informasi ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Noki Loviko, SH, MH bersama tim Opsnal melakukan pengintaian, ” Ucap AKP Juliandi SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil ini menambahkan saat penyergapan SO (47) berada di kamar dan di geledah hasil di temukan 4 (empat) paket kecil narkotika di duga shabu, puluhan lembar plastik klip bening ukuran kecil dan alat hisap (bong).

” Barang bukti di akui miliknya dan saat penggeledahan, ” Aku AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi SH pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa kristal bening di duga narkotika jenis sabu didapatkan dari UO .

(Sultan HF/Suriman/02)

Related posts

DPO Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar Atas nama Sri Palmen Siregar Berhasil Diamankan 

Admin AYo Berbagi

Miliki Sabu 1,23 Gram Warga Rimba Melintang Diamankan

editor

Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Mengikuti Halo RB Mei 2024 Terkait Pelayanan Publik