24 September, 2023
AYo Berbagi

Gara-Gara Tali Air,Warga Bagan Sinembah Ditangkap di Panipahan,Mau Tahu Yuk Baca Dibawah Ini

Ayoberbagi.co.id–Panipahan– Ulah nafsu syahwat membuat RS alias MR (37) merenggut keperawanan gadis dibawah umur .

RS alias MR telah menggoyang dua kali ABG bau kencur warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil ini.

Lelaki bejat ini,RS alias MR (37) warga Kelurahan Bhakti Makmur Bagan Sinembah Rohil karyawan swasta yang mandah ke Panipahan.

Perbuatan RS alias MS terungkap Rabu (6/4/ 2022) Jam 13.00 WIB dan di tangkap Tim Opsnal lalu resmi menjadi penghuni RTP Polsek Panipahan.

Pelaku RS alias MS dilaporkan ibu korban karena tidak menerima anak gadisnya
Melur (16) 2 kali digoyang karyawan swasta ini.

Kejadian yang belum semestinya belum pantas dialami Melur (16) terjadi dirumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas,pertama Rabu (30/3/2022) Jam 09.30 WIB kedua pada Sabtu (2/4/ 2022.) Jam 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (7/4/2022) membenarkan pihaknya tengah menangani kasus asusila tersebut.

” Benar,ada pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Panipahan, ” Ucap AKP Juliandi SH.

Disebutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil ini perbuatan RS alias MS (37) terungkap Selasa (5/4/ 2022 ) sekiratar Jam 06.00 WIB saat memberitahu kejadian yang dialaminya dengan berlinang air mata.

” Sepulangnya dari belanja begitu di rumah Pelapor mendapati anaknya Melur (16) menangis,naruli ibu menanyakan mengapa anaknya menangis, ” Aku AKP Juliandi SH.

” Aku takut Mak mau bilang sama mamak, RS sudah pergi ke Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong, aku sudah 2 kali dikerjainya pertama Rabu (30/3/2022) jam 09:00.WIB dan Sabtu (2/4/2022) Jam 14:00 WIB, ” Aku korban kepada ibunya ulang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Usai menerima laporan ibu korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP M.Si bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke beberapa  lokasi.

” 2 jam, Tim berhasil menangkap pelaku RS alias MR diwilayah Pulau Jemur, awalnya sempat melarikan diri ke semak belukar dibelakang rumah warga, namun berhasil ditangkap oleh Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo, ” Sebut AKP Juliandi SH.

Kini pelaku RS alias MR dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

(02/01)