ayoberbagi.co.id–Bagan Sinembah– Polsek Bagan Sinembah Rohil berhasil menangkap 3 pemuda pelaku pengeroyokan Prayuda Aldino (19) warga Boltrem Bagan Sinembah Sabtu (15/5/2021) kemaren.
Tiga pelaku penganianya DA alias A (21) DG alias W ( 20) dan RR alias R (21) warga Paket J Kepenghulan Panca Mukti Bagan Sinembah Raya .
Di tangkapnya pelaku penganianyaan atas laporan saksi korban Prayuda Aldino alias Dino (19l warga Dusun Boltrem Jaya Bagan Sinembah Raya .
Korban Prayida Aldino alias Dino (19) tidak terima di keroyok pelaku saat melintas di Boltrem Kamis (13/5/2021) lalu.
ABG ini tak berkutik di jotos ketiga pelaku ketika ketika melintas di Jalan Boltrem Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kamis (13/5/ 2021) Jam 01.30 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (17/5/2021) membenarkan kejadian tersebut.
” Benar ada Laporan Polisi atas laporan Prayuda Aldino (19) polisi berhasil mengungkap Kasus Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain ini, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.
” Kejadian berawal saat melapor mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya Yosama, tiba-tiba dari belakang muncul sepeda motor Kawasaki KLX knalpot racing menggejanya saat menyalip mendahuluinya.
Mendapat perlakukan tersebut pelapor memanggil pengendara berboncengan naik Kawasaki KLX dengan berteriak .
“Woiii”,spontan berbalik arah kemudian pelapor mengejar hingga akhirnya berhenti di keramaian rekan-rekan terlapor .
Pelapor bertanya “Siapa tadi yang ngejar tadi? ” sehingga salah seorang cek cok mulut mendorong pelapor dan terjadilah pengeroyokan .
Prayuda Aldino (19) mengalami luka robek di bibir lalu mepelapor Polsek Bagan Sinembah .
” Kasus ini di tangani Polsek Bagan Sinembah,pelaku berhasil di amankan, ” Tegas AKP Juliandi Narko SH.
” Penangkapan di lakukan Piket Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Kostineri Saragi, para pelaku di amankan dari kediamnya,” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti 1 Lembar hasil Visum Et repertum, dan pelaku di sangkakan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Imbuhnya.
(AYo berbagi/02/01/Sultan HF)