Hukum

Gaya Preman Keroyok ABG,Tiga Pemuda Bagan Sinembah Masuk Bui

ayoberbagi.co.id–Bagan Sinembah– Polsek Bagan Sinembah Rohil berhasil menangkap 3 pemuda pelaku pengeroyokan Prayuda Aldino (19) warga Boltrem Bagan Sinembah Sabtu (15/5/2021) kemaren.

Tiga pelaku penganianya DA alias A (21) DG alias W ( 20) dan RR alias R (21) warga Paket J Kepenghulan Panca Mukti Bagan Sinembah Raya .

Di tangkapnya pelaku penganianyaan atas laporan saksi korban Prayuda Aldino alias Dino (19l warga Dusun Boltrem Jaya Bagan Sinembah Raya .

Korban Prayida Aldino alias Dino (19) tidak terima di keroyok pelaku saat melintas di Boltrem Kamis (13/5/2021) lalu.

ABG ini tak berkutik di jotos ketiga pelaku ketika ketika melintas di Jalan Boltrem Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kamis (13/5/ 2021) Jam 01.30 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (17/5/2021) membenarkan kejadian tersebut.

” Benar ada Laporan Polisi atas laporan Prayuda Aldino (19) polisi berhasil mengungkap Kasus Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain ini, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.

” Kejadian berawal saat melapor mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya Yosama, tiba-tiba dari belakang muncul sepeda motor Kawasaki KLX knalpot racing menggejanya saat menyalip mendahuluinya.

Mendapat perlakukan tersebut pelapor memanggil pengendara berboncengan naik Kawasaki KLX dengan berteriak .

“Woiii”,spontan berbalik arah kemudian pelapor mengejar hingga akhirnya berhenti di keramaian rekan-rekan terlapor .

Pelapor bertanya “Siapa tadi yang ngejar tadi? ” sehingga salah seorang cek cok mulut mendorong pelapor dan terjadilah pengeroyokan .

Prayuda Aldino (19) mengalami luka robek di bibir lalu mepelapor Polsek Bagan Sinembah .

” Kasus ini di tangani Polsek Bagan Sinembah,pelaku berhasil di amankan, ” Tegas AKP Juliandi Narko SH.

” Penangkapan di lakukan Piket Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Kostineri Saragi, para pelaku di amankan dari kediamnya,” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti 1 Lembar hasil Visum Et repertum, dan pelaku di sangkakan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. Imbuhnya.

(AYo berbagi/02/01/Sultan HF)

Related posts

Resah,Suami Beli Toto Kim,Satuan Reskrim Polres Rohil

Admin AYo Berbagi

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi

Admin AYo Berbagi

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Tempat yang Berhubungan Perkara Pajak

Admin AYo Berbagi