14 Maret, 2025
AYo Berbagi

Kasus Menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti Terus Diusut 

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH didampingi Kabid Humas Kombes Narto menggelar konfrensi pers di Pekanbaru Rabu (25/3) kemaren.

Direskrimun Polda Riau menegaskan pihaknya sangat komit dalam memproses menuntaskan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini dengan terlapor pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti.

Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik menyatakan pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini.

“ Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian Hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau cq. PT NWR”, Buka Teddy mengawali penjelasannya.

Sudah diberitakan beberapa waktu lalu sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan merupakan kawasan hutan.

Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar dan sisanya masih digarap dua koperasi Gondai Raya dan koperasi Sri Gumala Sakti.

“ Patut diduga kedua Koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan atau penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan TP PSJ.” lanjut Teddy.

Kasus ini sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau .

Dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, 16 Maret 2021.

Reskrimum Polda Riau sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA pemembawa buah sawit dan menyita beberapa dokumen perusahaan dan koperasi.

“ Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, kami concern penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri, ” ungkap Teddy menutup keterangannya.

Dengan concenya Polda Riau menangani kadus-kasus mafia tanah menjadi pembicaraan serius di Rohil Jumat (26/3/2021) karena tak tertutup peristiwa atau kasus serupa terjadi di Rohil.

(AYo berbagi-02/01/Relis Humas Polda Riau)