AYo Berbagi

Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dugaan Tipikor Mantan Setwan DPRD Rohil

 

Rohil. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,Kamis (25/1/2024),siang hari ini menerima pelimpahan Tahap II atas kasus dugaan tindakan pidana korupsi pada Anggaran Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

Penyerahan Tahan II dua tersangka atas nama RR mantan Setwan DPRD Tohil dan IS,mantan Bendahara Pengeluaran di terima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Rokan Hilir kepada JPU ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat DPRD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara korupsi tersebut dilakukan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Rohil,Priandi Firdaus, SH, MH.

” Kamis (25/1/2024), siang hari ini ksmi,Kasi Pidsus Kejari Rohil telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara atas nama terdakwa RR dan IS kepada Penuntut Umum, ” Ucap Priandi Firdaus SH.MH.

” Proses delanjutnya segera disiapkan atau dilakukan proses penuntutan, nantinya sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan, ” Ucap Kajari Rohil Yuliarni Appy MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH usai pelimpahan Tahap II tersebut.

” Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ” Tegas Yupentinu Adi Nugraha SH.

Disebutkan Kasi Intel Kejari Rohil,Yupentinu Adi Nugraha SH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH.MH bahwa RR dan IS telibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hilir TA 2019.

” Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LHP -144/PW04/5/2023,Tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian Negara sebesar 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah), ” Sebut Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.

Data dirangkum dari Kejari Rokan Hilir,RR dsn ID kedianya melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Undang Undang Nomot : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (02/Redaksi)