Rohil – Polsek Kubu kembali menangkap warga Kubu Rohil, kali ini MI alias KL (49) dari rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Sungai Kubu Kecamatan Kubu .
Mi alias JL (49) dicogok pada Jumat (27/10/ 2023) Jam 06.00 WIB kemaren tanpa perlawanan .
Dihari yang sama hanya beberapa jam kemudian polisi berhasil mengamankan MR alias IJ (25) warga Bagansiapiapi, sebagai pemasok sabu ketangan MI alias KL.
Dari MI alias KL disita barang bukti, 19 Bungkus plastik bening di dalamnya berisi sabu-sabu, 1 Unit handphone Redmi biru dan 1 unit handphone Oppo warna Merah.
Dari R alias IJ disita pula 1 unit Handphone Vivo warna Biru, 1 Unit Honda Blade 125 , Uang tunai Rp.7.500.000,-.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Minggu (29/10/2023) membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Kubu .
” Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Deddy Noffendra menerima informasi masyarakat di TKP, terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lalu Kapolsek Kubu Iptu Harley Tinambunan S.Sos,M.Si,menurunkan tim opsnal untuk di pimpin Ps.Kanit Reskrim ke TKP, ” Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
” Akhirnya mengamankan MI alias KL disaksikan Ketua RT setempat saat penggeledahan rumah dan pakaian terduga, ” Aku Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian MR alias IJ mengaku pula bahwa sabu diperolehnya dari WL warga Bagansiapiapi seberat 1 Ons pada Rabu (25/10/ 2023) jam 10.00 WIB kini keduanya ditahan di Mapolsek Kubu untuk pengusutan lebih lanjut dan telah dilakukan tes urine dan keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin serta terancam telah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (02/01)