ayoberbagi.co.id-Kubu-Kuba. Polsek Kubu Rokan Hilir Riau mengamankan R alias A (25) karyawati Agen BRILink warga Kecamatan Kubu Babussalam karena menggelapkan uang majikanya sebesar 400 juta rupiah.
R alias A (25) karyawati ini di laporkan majikanya ke Polsek Kubu,Senin (27/12/2021) Tahun lalu usai menemukan kejanggalan transfer uang BRI Link di rekeningnya.
Perbuatan R alias A (25) terbongkar saat pemilik usaha Agen BRI Link ini mencek rekening Bank miliknya yang seharusnya berjumlah 900 juta namun tersisa 500 juta rupiah saja .
Usai menerima laporan polisi yang dibuat pemilik agenBRI Link ini,Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE dan Kanit Reskrim Bribka L.Hendrian melakukan penyelidikan.
Wanita berparas cantik ini mengaku uang 400 juta milik majikanya selama 17 Bulan telah di transfer kepada MO lelaki pujaan hatinya yang kini DPO.
Penggelapan uang 400 juta dan di tahanya R alias A (25) oleh Polsek Kubu ini di benarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik,Selasa (18/1/2022) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menyebutkan sejak menerima laporan polisi,Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan serta menelusuri transfer mencurigakan pada rekening bank milik korban.
” Benar,R alias A (25) warga Kubu di tahan atas laporan Suryadi (39) majikanya karena tak terima uang di rekeningnya raib empat ratus juta rupiah, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Untuk kepentingan penyelidilan turut di amankan barang bukti 26 lembar print out rekening koran transfer kepada MO,1 ATM atas nama Mulyadi,1 ATM atas nama Mariana berikut nonor buku rekeninhnya, ” Ucap AKP Juliandi SH.
Kini R alias A (25) resmi memakai baju oren dan di tahan untuk kepentingan penyelidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah menguras uang majikanya tersebut.
(02/01)