Bagansiapiapi. Dua lelaki pemain narkoba jenis sabu diamankan dari Jalan Simpang Damar, Perumahan PT. Jatim Jaya Perkasa, Sungai Majo, Kubu Babussalam Rohil.
Keduanya terhenti saat Unit Reskrim Polsek Kubu, Rabu (15/5/2024) jam 01.00 WIB dini hari kemaren.
Mereka adalah SD alias D (32) warga Sp 5 Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. dan MK (32) ditenggarai sebagai pengedar,warga Jalan Simpang Damar, Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Rohil.
Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti setengah ons lebih narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk.MM, Kamis (16/5/2024) membenarkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 58,64 gram dari kedua tersangka.
” Berawalnya informasi dari masyarakat di TKP diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Lalu Plt. Kapolsek Kubu dan Ps. Kanit Reskrim menurunkan tim opsnal menyelidiki TKP, ” Ucap Iptu Yulanda Alveleri.
Diceritakan Iptu Yulanda Alveleri, saat di TKP ada rumah yang dicurigai jadi tempat transaksi sabu, lalu digerebek dan mengamankan SD alias D dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu dibawah meja kompor.
Tidak hanya itu saja, ditemukan lagi didekat tabung gas dirumah yang sama 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal dan 1 timbangan digital.
” Dalam penggeledahan ini ditemukan lagi 1 buah tas di dalamnya ada 7 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal sabu diakui SD alias D miliknya, ” Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Hasil pengembangan atas tertangkapnya pelaku pertama SD alias D kemudian dilakukan penangkapan koleganya, MK .
Turut ditemukan uang sebesar 100 ribu rupiah, merupakan hasil penjualan sabu dari SD alias D.
Hasil penyelidikan awal, SD alias D adalah pemilik sabu yang dibawa dari Tembung, Medan, Sumut untuk di edarkan di daerah sekitar PT. Jatim Jaya Perkasa.
MK merupakan yang mengedarkan sabu milik dari SD alias D .
Hasil tes urine kedua lelaki ini positif Metaphetamine dan Amphetamine, disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jefri Rosman/02)