26 April, 2024
AYo Berbagi

Lagi Santai di Warung Minum Tuak Pengedar Sabu di Tangkap Polisi.

 

Ayoberbagi.co.id–Rohil.Pelaku kejahatan narkotika tidak di Kota saja, tapi ternyata merambah ke Desa-Desa.

Ini dia buktinya,kali ini Polsek Rimba Melintang mengamankan DW alias DK (32) warga Jalan Poros Bangko Makmur Bangko Pusako Rokan Hilir Riau yang di amankan di Desa Pematang Botam.

DW alias DK (32) di ringkus Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang pada Selasa (15/11/2022) malam di Caffe 49 milik A di Jalan Tengki Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang .

Saat penangkapan itu diamankan Barang bukti sabu 6,12 gram sari tangan DW alias DK (32).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas,AKP Juliandi SH,Jumat (18/11/2022) membenarkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rimba Melintang tersebut.

” Awalnya tim Opsnal Polsek Rimba Melintang menerima informasi masyarakat adanya seorang pengedar sabu di Pematang Botam, ” Aku AKP Juliandi SH.

” Dapat informasi, Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boni. F Sagala, SH dan Unit Reskrim turun ke TKP melakukan penggerebekan, ” Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini.

Nenurut Kasi Humas Polres Rohil ini saat di TKP DW alias DK (32) sedang santai minum tuak dengan ditemani J teman wanitanya .

” Tim bergerak cepat mengeledah kamar J dan ditemukan dalam sepatu abu-abu merk Feata, 1 bungkus palstik bening berisi 32 paket plastik bening sabu, ” Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Dw alias DK (32) mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual ke pembeli di Pematang Botam sekitarnya.

Akhirnya barang bukti 1 pasang sepatu abu-abu merk Feata berisikan 1 plastik bening besar isinya 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal jenis sabu,uang tunai 550.000, 1handphone nokia berwarna biru dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang.

” Saat tes urine DW alias DK, positif mengandung unsur narkotika dan disangkakan melanggar Pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (02/01)