24 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Mantan Plt Sekwan Rohil Dan Staf Jadi Tersangka Tipikor, Kini Ditahan Polres Rohil

 

 

Rohil. Sejak dua hari belakangan ini beredar kabar mantan Plt Sekwan DPRD Rohil,RR alias RM dan staff bendahara pengeluaran di Sekwan Rohil Tahun 2019 lalu,IS alias IN ditetapkan tersangka atas dugaan tindakan Tipikor dan di tahan di RTP Polres Rohil, Selasa (28/11/2023) kemaren.

 

Informasi ditahannya kedua ASN ini RR alias RM dan IS alias IN jadi cerita hangat masyarakat Rohil hingga Jumat (1/12/2023) hari ini.

 

Berdasarkan data dan informasi berhasil dirangkum reporter media ini,RR alias RM dan IS alias IN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/172/XI/Res.3.3/2023/Reskrim,tanggal 28 November 2023 kenaren.

 

Diperoleh juga informasi kasus melilit kedua ASN ini penyelidikanya dimulai sejak Juni 2022 sampai Oktober 2023.

 

Berdasarkan LP/A/95/IV/2022/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 8 April 2023.

 

Penahanan RR alias RM dan IS alias IN sudah cukup bukti dan hasil audit BPKP Riau;Nomor : LHP-144/PW 04/5/2023 tanggal 26 April 2023.

 

Dimana ketika menjabat Plt Sekwan dan bendahara pengeluaran Tahun 2019 mempergunakan anggaran belanja lansung pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat DPRD Rohil 2019.

 

 

Dari hasil audit BPKP Riau telah terjadi kerugian negara sebesar 923.737.9144 juta rupiah.

 

Walau,Kasat Reskrim Polres Rohil baru di jabat Iptu Putu Adi Juniwinata ternyata bekerja keras bersama Kanit Tipikor,Ipda Subianto AT.SH dan tim Tipikor Polres Rohil.

 

Selain telah ditahan kedua ASN ini diancam dugaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 UURI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

 

Jumat (1/12/2023) beragam tanggapan yang diungkapkan masyarakat Rohil,angkat bicara,namun banyak berharap kedepanya agar ASN Pemkab Rohil bersih-bersih dan berhati-hati serta menghindari perbuatan melawan hukum.

 

” Kita sudah dengar,sudah melihat beberapa contoh terdahulu,bekerjalah dengan baik,jangan sok bersih,juga warning bagi ASN lainya,jadikan kasus ini contoh untuk untuk dirrnungkan, ” Ucap sumber media ini. (02)