Hukum

Menyamar Sebagai Pembeli Pria ini diTahan Polisi

Ayoberbagi.co.id–Simpang Kanan–HG (36) warga Jalan M.Yazid Hamka Simpang Kanan Rokan Hilir dibekuk Satuan Reserse Barkoba Polres Rokan Hilir,Rabu (16/2/2022) kemaren,Hingga Senin (21/2/2022) lelaki ini masih di periksa intensif terkait kepemilikan sabu.

Langkah HG ( 36) terhenti ketika polisi melakukan under cover buy menyamar sebagai pembeli.

Laki-laji ini selain Target Operasi juga DPO kasus narkoba Tahun 2018 lalu.

Dari tangan JG (36) petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,58 gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH,Senin (21/2/2022) membenarkan tertangkapnya TO dan DPO Tahun 2018 ini.

” Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut, ” Akui AKP Juliandi SH.

” Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Ipda Bonny F. Sagala SH melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy,hasilnya didapati HG (36) yang juga DPO kasus narkoba Tahun 2018 lalu, ” Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menerangkan sampai saat ini JG (36) masih di lakukan pemeriksaan terkait sepak terjangnya melakoni sabu.

(02/01)

Related posts

Kunjungan Kerja Kajati Akmal Abbas  dan Ketua IAD Wilayah Riau ke TK Adhyaksa XXVIII Pekanbaru

Admin AYo Berbagi

JAM-Pidum Menyetujui 4 Penghentian Restorative Justice Narkotika

Admin AYo Berbagi

Kejari Rohil Serahkan Pengembalian Kerugian uang Negara Kasus Tipikor

Admin AYo Berbagi