26 April, 2024
AYo Berbagi

Miliki Sabu, Pengangguran Berurusan Dengan Polsek Bagan Sinembah

ayoberbagi.co.id–Bagan Batu-Karena mengantongi dan memiliki dan di duga jadi pengedar sabu, DS alias P (21) pengangguran di tangkap Tim Opsal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Senin (14/6/2021) Jam 15.30 WIB kemaren.

DS Aalias P ( 21) warga Jalan Lancang kuning Gang Mukti RT. 001 RW. 003 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah di tangkap tanpa perlawanan.

DS alias P (21) mengakui Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,85 gram adalah miliknya untuk di jual kembali.

Dan keburu di tangkap di Jalan Kemiri Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko S.H Ranu ,(16/6/2921)membenarkan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika .

” Polsek Bagan Sinembah dapat informasi sering terjadi transaksi sabu, lalu langsung melaporkan hal tersebut kepada Ps.Kanit Reskrim Iptu M. Sodikin SH, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Kemudain Ps.Kanit Reskrim berkoordinasi ke Kapolsek Bagan sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik untuk menurunkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan lalu menghentikannya dan menggeledah badan, kendaraannya.

Dan di dalam bagasi motor sebelah kiri menemukan 1 paket sedang sabu.

Setelah dapat barang bukti DS alias P 21) lalu di bawa ke rumahnya

Saat rumahnya di geledah kembali penggeledahan rumah tepat dibelakang lemari yang berada didalam kamar di temukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa pelastik kosong dan 1 unit timbangan digital .

Temuan ini di akui miliknya lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebin lanjut ” Akui AKP Juliandi Narko SH.

” Barang yang disita dari tersangka,

2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu, 3 bungkus plastik bening di dalamnya berisikan plastik bening kosong, 1 unit handphone android merk OPPO A92 warna biru Tosca, Uang sebanyak 330.000,1 Unit timbangan digital warna hitam,1 unit Motor merk Honda beat warna Hitam tanpa nomor polisi” jelasnya, lagi.

Kepada DS alias P (22) di sangka  melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” Imbuhnya.

(AYo berbahi-Sultan/01/02)