AYo Berbagi

Paman ” Iwak Ruting ” Embat Kegadisan Dua Keponakan Yang Masih di bawah Umur

 

Ayoberbagi.co.id.Rohil. Hati-hati dan jangan dicontoh perbuatan bejat yang dilakukan HBB (33),seoramg paman yang tega melakukan pencabulan kepada Dua keponakanya sendiri .

HBB (33) tega-teganya melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga dan Melur (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

Akibat perbuatans ini HBB ( 30 ) warga Balai Jaya Rohil di tangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (11/5/2023) lalu.

Ditangkapnya HBB sang paman ” Ruting ” ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat orang tua korban karena tidak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku.

Dalam kasus asusila ini BHH sang paman telah merenggut kesucian kedua keponakannya dalam kurun waktu dari Tahun 2017 sampai Tahun 2018 di rumah mereka di Kecamatan Balai Jaya Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (17/5/2023) membenarkan adanya laporan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang tengah ditangani Polsek Bagan Sinembah.

” Awalnya adik pelapor menjumpai pelapor menyampaikan bahwa anak pelapor disetubuhi atau dicabuli HBB atau terlapor yang tidak lain adik ipar pelapor saat masih duduk dibangku kelas 1 SD, ” Sebut AKP Juliandi SH.

” Ibu korban mendengar pengakuan anaknya
pernah di setubuhi dan dicabuli oleh pamanya, HBB, ” Terang Kasi Humas Polres Rohil ini.

Data dirangkum,tahu anaknya mengalami hal yang tak wajar,ayah korban melakukan pertemuan keluarga,Kamis (9/5/2023) jam 19.00 WIB di Balam yang bertanya langsung kepada HBB.

” Dipertemuan itu HBB mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap kedua korban namun terjadi sudah cukup di Tahun 2017 hingga 2018 saat kedua korban masih kelas 1 Sekolah Dasar .

Akhirnya polisi membawa orang untuk untuk di Visum et revertum dan dari hasil ditemukan tanda-tanda kerusakan di alat senditif korban.

” Polisi telah mengamankan barang bukti Visum et Revertum, lalutersangka HBB (33) disangka tersncam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) junto Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) junto Pasal 76D dan Pasal 76 E UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHPidana,” Sebut Juru Bicara Polres Rohil ini. (02/01)