26 April, 2024
AYo Berbagi

Pecah ” Pra Peradilan Dicabut,Proses Hukum Tetap Berjalan

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Sidang Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl di ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap tersangka D Damanik dalam perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman yang di tangani Polsek Bagan Sinembah, dicabut Kuasa Hukum tersangka (pemohon),pada sidang Senin (26/7/ 2021) kemaren.

Meski permohonan pencabutan praperadilan, pemeriksaan saksi dari pemohon, namun Kuasa Hukum pemohon Coky Roganda Manurung, SH secara lisan mengajukan permohonan pencabutan perkara dengan alasan atas keinginan pihak keluarga terdakwa dihadapan Hakim dan para termohon (Polsek Bagan Sinembah)

Atas pencabutan Pra Peradilan ini, Hakim Tunggal Erif Erlangga SH, mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl, Menyatakan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl dicabut dan memerintahkan Panitera PN Rohil mencoret perkara dari register sedang berjalan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.

Pada persidangan Kuasa Hukum termohon (Polsek Bagan Sinembah) di wakili Bidkum Polda Riau AKBP Dr. Endang Usman, SS, SH, MA, AKBP Yesi Chandra Ayu, SH, Pembina TK I Nerwan, SH, MH, Ipda Beni Siswanto, S.H, Aiptu Dr. Arisman, SH, MH, Iptu M.Sodikin dan Ipda J Tampubolon SH.

Penjelasan ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Selasa (27/7/2021).

Menyebutkan pencabutan gugatan pra peradilan di lakukan Kuasa Hukum D Damanik.

“ Bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan segala upaya Polsek Bagan Sinembah telah di laksanakan sesuai prosedur ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.

Namun ditegaskannya, proses hukum D Damanik terkait perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman tetap berjalan seperti biasa meskipun sidang pra peradilan telah dicabut.

” Perkara berjalan seperti biasa, walau upaya pra peradilannya di cabut tersangkanya,jadi tidak ada kaitan dengan perkara pokok, ” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Pra peradilan diajukan Kuasa Hukum D Damanik Kamis ( 8/7/ 2021) dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl yang menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka .

Kasus D.Damanik dalam perkara di duga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman di sangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/38/IV/2021/Riau/Res Rohil/Sektor Bagan Sinembah (9/4/ 2021) lalu

Dalam point gugatan tersebut juga menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/38/IV/2021/Riau/Res Rohil/Sektor Bagan Sinembah, tanggal 09 April 2021,berikut segala surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut dan menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon.

(Sultan HF/02/01)