AYo Berbagi

Pelaku Penadah Curanmor Ditangkap Polisi, Ada 10 TKP Kejahatannya 

 

 

Rohil. Kepolisian Sektor Bagan Sinembah Rohil berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang pernah terjadi di 10 TKP.

 

Pengungkapan ini terjadi,Jumat (14/12/2023) selain pelaku,polisi juga menyeret seorang penadah jendaraan hasil pencurian.

10 TKP dan ketika beraksi di TKP ke 11 membuat sang pelaku AJN alias JH (23) warga Jl. K.H Dewantara Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Rohil nekat mencuri sepeda motor milik Juhendro Marihot Silalahi (66) seorang Purnawirawan TNI.

 

Walau motor Juhendro Marihot Silalahi di kunci stang terletak di teras rumah di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu Rohil, Rabu (6/12/ 2023) Jam 05.30 WIB.

 

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap MLT alias PR (51) warga Jalab Dewantara, Bagan Batu Bagan Sinembah Rohil diduga menjadi penadah barang curian dan disangkakan telah melanggar Pasal 480.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Minggu (17/12/223) membenarkan

adanya pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor .

 

” Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Supra X dengan nomor polisi, BM 4961 WV warna hitam yajg diparkir di teras samping rumah dan 2 tabung gas yang 3 KG yang di gembok kunci pagar hilang, ” Ucap Yulanda.

 

” Saksi Ade Wirawan Silalahi dan Sonti mengalami kerugian 12 juta rupiah lalu melapor ke Polsek Bagan Sinembah,” Jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Ps. Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto S.Tr.K., M.M dan tim atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos, MM lalu melalukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AJN alias JN di sebuah rumah di Jalan Kapuas Bagan Sinembah Rohil.

 

Lalu dilakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor motor Supra X BM 4961 WV warna hitam, milik saudara pelapor .

 

Serta diperoleh pengakuan hasil kejahatan ini telah dijual kepada MLT alias PR sebesar 2 juta rupiah,tim opsnal lalu menangkap pelaku perbuatan jahat tersebut.

 

MLT alias PR diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X BM 4961 WV warna hitam nomor rangka MH1JBP117JK596500 dan Nomor Mesin : JBP1E-1590964 .

 

” Atas perbuatan ini pelaku digiring ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk peroses lebih lanjut,” Sebut Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Berdasarkan hasil BAP ternyata pelaku melakukan curanmor di 10 TKP lainnya di Bagan Sinembah.

 

” Ada enam Laporan Polisi pelapor atas nama enam orang korban,Juhendro Marihot Silalahi, Josua Artaro Marbun, Eka Putri Oknani,Ahmad Suroso, 5.Muhammad Jefri Siagian dan Jamingin,” Sebut Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Dari tersangka disita alat yang digunakan melakukan pencucurian berupa 1unit kunci T yang ujung nya sudah di modif, 1 kunci L yang ujung nya di modifikasi,1 unit motor Supra X BM 4961 WV warna hitam.

 

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AJN alias J dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Junto 64 KUHPidana dan MLT alias PR dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,”ujar Iptu Yulanda Alvaleri. (02/Redaksi)