Hukum

Pemuja Sabu di Ciduk di Rumah Kontrakan

Ayoberbagi.co.id-Rohil .Karena menikmati sabu DH alias DT ( 22) warga Jalan MT Haryono, Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah Rohil diciduk polisi,Sabtu (10/12/2022) Jam 00:30 WIB kemaren.

DH alias DT diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berbekal informasi masyarakat kalau dikediamanya sering terlihat kegiatan nencurigakan di rumah kontrakannya di KM 5 Jalan Lintas Riau-Sumut .

Polisi pun menyita sabu seberat 4, 83 gram kini dijadikan barang bukti dalam bentuk kemasan 3 paket plastik,1 set alat hisap sabu ,1 mancis warna biru.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (13/12/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah .

” Awalnya Tim Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat di TKP sering dilihat warga ada kegiatan yang mencurigakan, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Tim turun ke rumah kontrakan ini, ditemukan 2 laki-laki, saat memasuki rumah tersebut, Tim Opsnal mengamankan DH, ” Akui Kasi Humas Polres Rohil ini.

Saat penggeledah pelaku,Tim Opsnal mendatangkan Ketua RT setempat ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukanya.

” Kepada DH dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung, Metaphetamine dan disangkakan nelanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Terang AKP Juliandi SH. (02/01)

Related posts

Pelantikan Kasubsi Intelijen dan Datun di Pimpin Kajari Abdya

editor

Jaksa Agung ST Burhanudin Berikan Ucapan Selamat Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono

Admin AYo Berbagi

Kejaksaan Tinggi Riau Mengajukan 1 Perkara Restorative Justice untuk Disetujui Kejagung 

Admin AYo Berbagi