AYo Berbagi

Pencuri Handpone dan Uang Nelayan Diciduk Polsek Panipahan

 

Ayoberbagi.co.id –Panipahan–Maling Handpone dan uang di tas sandang Arjuna (20) seorang nelayan di Panipahan di ciduk Reskrim Polsek Panipahan, Rabu (9/2/ 2022) Jam 14:00 WIB kemaren.

H (42) warga Bandar Baru Teluk Pulai Pasir limau Kapas diciduk saat akan menjual handpone hasil curiannya itu.

Kejadian terjadi Saat Kapal Motor Arjuna (30) berada di sungai Jalan Karya Teluk Pulai,Minggu (6/2/2022) Jam 03.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (13/2/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus Pencurian di Polsek Panipahan.

” Saat kejadian pelapor dan dua orang teman Apri dan Iput (saksi) tidur didalam kapal yang sedang tertambat di sungai pinggir Jalan Karya Teluk Pulai, disinilah handpone dan uang korban di curi pelaku, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” 1 buah tas sandang coklat merk Nuvo di dalamnya ada1 Handphone Vivo Y12S warna Galcier blue, uang tunai 600.000,1 buah dompet coklat merk Giorgio Armani diletakan di samping korban saat tertidur.

” Sekira Jam 05:00 WIB Arjuna terbangun melihat tas sandang miliknya berisikan barang-barang pribadi sudah raib, Lalu membangunkan temannya namun tidak mengetahuinya keberadaan tas tersebut, ” Akui Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Atas Kejadian ini korban mengalami kerugian 3 juta rupiah lalu melapor ke Polsek Panipahan,” Jelas AKP Juliandi SH.

Terpisah,Minggu (13/2/2022) Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi di dampingi Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan menyebutkan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian tersebut.

” Hasilnya mendapatkan informasi ada seorang laki-laki hendak menjual Handphone merk VIVO ciri-cirinya sama dengan handphone milik Arjuna yang hilang tersebut, ” Ucap AKP Boy Setiawan SAP.Msi

” Saat ke lokasi yang di sebutkan,Tim.Redkrin brrhasil nengamankan pelaku dan arang bukti 1 Unit HP Merk Vivo Y12 S. Warna Galcier blue. dan 1 buah dompet kecil merk Giorgio Armani warna coklat,tersangka di sangkakan nelanggar Pasal 362 KUH Pidana,” Ucap Kapolsek Panipahan ini.

(02)