26 April, 2024
AYo Berbagi

Pencuri , Kantongi Sabu Tertangkap

 

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Apes nian S (37) sudahlah mencuri berondolan sawit ternyata kedapatan mengantongi sabu.

Pencuri ini di ringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil,Rabu (10/11/ 2021) kemaren.

S alias W ( 37 tahun ) tidak tamat Sekolah Dasar ini

Lelaki ini tertangkap tangan mencuri berondolan sawit oleh Security PT Ivomas di Pos Rumbia 2 Kepenghulan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil .

” Ditemukan berondilan sawit, serbuk cristal bening lalu,S alias W bersama temanny S alias G (37) Karyawan perusahaan tersebut dan warga Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang Sabtu (13/11/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkap pencuri buah sawit dan mengantongi sabu.

” S alias W (37) saat tertangkap tangan seorang sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas,kemudian setalah diamankan petugas ditemukan 1 paket sabu disimpan dalam tasnya, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Barang tersebut diakui adalah sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sugio alias Giok (38) untuk konsumsi sendiri.
juga ditemukan alat hisap sabu,pipet,mancis lalu menciduk S alias G yang menerangkan bersama –sama dengan terlapor Sarwono mengkonsumsi sabu pada malam sebelum penangkapan.

Sabu dalam tas S adalah sisa pakai mereka berdua.

” Atas kejadian ini kedua terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” Aku Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 buah alat hisap Shabu dengan pipet di tutupnya ( kondisi pecah),1 buah korek mancis, 2 buah pipet, 1 unit handphone nokia warna hitam, 1 paket Shabu kemasan kecil dan 1 buah tas kecil warna coklat.Tes urine tersangka Sarwono alias Wono dan Sugio alias Giok positif mengandung Amphetamin. Kemudian
dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Sultan HG/Satria/Rehan)