Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi--.Walaupun berupaya melarikan diri ketika di gerebek polisi akhirnya 2 Pengedar sabu jaringan Rutan Tanjung Gusta Medan Sumut akhirnya tertangkap.
Me (37) dan RR (34) ditangkap di Bagansiapiapi Timur Rokan Hilir berhasil di Tangkap Tm Opsnal Reskrim Polsek Bangko,Jum’at (11/3/ 2022) Jam 17.00 WIB.
ME ( 37 ) dan RR ( 34 ) sempat berusaha melarikan diri saat di kepung petugas namun menyerah dan diborgol polisi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dimiliki kedua orang ini seberat 107,26 gram serbuk kristal bening sabu .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH,Sabtu (12/3/2022) membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
” Informasi diterina dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu, tim opsnal Reskrim Polsek Bangko turun ke TKP melakukan penyelidikan, ” Ucap AKP Juliandi SH.
” Di TKP di temukan laki laki dengan Ciri -ciri informasi di atas sepeda motor, petugas datang pelaku mencoba lari dengan sepeda motor di hadang dan tangkap, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
” Dilakukan penggeledahan diamankan 1 bungkus plastik hitam didalam nya ada 1 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal sabu di kantong laci depan honda beat, ” Tegas juru bicara Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Tersangka mengaku, ME menyebutkan mendapat sabu dari RR.
RR langsung di buru untuk pengembangan dan di TKP RR sedang di dapur dan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang.
” Tim opsnal Polsek Bangko mengepung rumah menangkap saudara RR, ” Ucap sumber di Kepolisian.
Dari RR diamankan barang bukti di samping lemari berupa 1 buah koper merk polo di dalam kantong belakangnya 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga sabu.
Di atas tempat tidur ditemukan bantal boneka kuning kombinasi pink putih di dalamnya berisi 1 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal sabu, di plafon kamar mandi 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale, 1 bungkus plastik bening sedang kosong.
Berdasarkan hasil penelurusan petugas Narkotika tersebut dibeli dari RD tahanan RutanTanjung Gusta Medan dikirim melalui travel ke Baganbatu.
” Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” Aku AKP Juliandi SH.
ME dan RR terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(02/01)