Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru- Profesional tangani kejahatan perbankan, Polda Riau pastikan penanganan kasus Kredit Foktif yang diduga merugikan negara 7,2 milyar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru terus berlanjut.
Setelah menetapkan AB dari pihak swasta jadi tersangka, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan tersangka lain, merupakan mantan Pegawai di BJB Pekanbaru.
“ Selain tersangka AB, kita menetapkan tersangka lain IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” Ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/5/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Riau tidak main main dalam memberantas kejahatan perbankan yang merugikan banyak pihak .
“ Ini komitmen Polda Riau, sesuai arahan pimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dalam penanganan perkara ini, kita tidak main- main,siapapun terlibat kita tindak tegas,kita lakukan penyidikan secara profesional,” Tegas Sunarto.
Pria disapa Narto ini menjelaskan, bahwa AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 sampai Tahun 2016.
Dari kedekatan AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang disampaikan AB secara berulang.
Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki AB dan tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian dialami Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. PGR dan CV. PB karena tidak ada sumber pengembalian pembayaran.
“ Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara 7.233.091.582 Milyar rupiah, ” Jelas Narto.
Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka IO saat ini berada dibalik jeruji Lapas setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya.
(Relis Humas Polda Riau/02/01)