Ayoberbagi.co.id-Rohil-JS (25 ) warga Paket G Kelompok IV Harapan Makmur Bagan Sinembah Rokan Hilir kini menjadi penghuni RTP Polsek Bagan Senembah.
JS (25) ini ditangkap, Selasa (18/10/2022) Jam 19.00 WIB kemaren.
JS (25) melakukan perampokan mobil rental dengan korban Sukat (32) warga Jalan Bambu Kuning Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah Rohil.
Kejadian berawal ketika JS (25) bersama 2 rekanya berpura-pura merental mobil lewat pesanan seorang perempuan.
Saat mobil tiba, pelaku menodongkan pisau dan melakban lalu menyekap korban selama 1 hari lebih di KM 29 Jalan Lintas Riau-Sumut Balam disekitar Kebun Ivomas Balai Jaya Rokan Hilir Senin (17/10 2022) Jam 22.00 WIB,Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (20/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap JS (25) tersebut.
” Pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah berhasil diamankan, ” Aku AKP Juliandi SH.
” Awalnya korban Saukat (32) menjemput pemesan rental seorang perempuan di simpang Suka Rukun Bagan Batu tujuan ke Pekanbaru konon mau melihat orang tuanya sakit sakit disana, ” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Menurut AKP Juliandi SH,sesampainya di KM 29 Balam, muncul dua orang laki-laki teman perempuan yang sudah menunggu dipinggir jalan.
” Korban menghentikan kenderaanya lalu perempuan mengatakan salah satu Laki-laki adiknya yang ikut ke Pekanbaru, yang satu lagi tidak ikut, ” Akui Juru bicara Polres Rohil ini.
AKP Juliandi. SH menambahkan,pelaku meminta di antarkan kerumahnya ke arah kebun ivomas.
” Tiba-tiba penumpang laki-laki dibelakang menodong pisau ke leher sopir, ” Ucap Juliandi. SH.
Saukat (32) berusaha melawan namun diborgol ,matanya ditutup lakban dan baju miliknya di bawa keliling-keliling dan berganti mobil .
” Ada kesempatan Saukat (32) berhasil melarikan diri lalu minta tolong kepada masyarakat setempat, warga menangkap JS (25) dan menyerahkan pelaku ke Polsek Bagan Sinembah, ” Sebut Juliandi SH.
Kini polisi mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1695 RW,1STNK, 1 kunci mobil, 1 bilah pisau, 1 rol lakban hitam, 1 borgol, 1 kembar baju warna hitam yang robek, Uang Tunai 5 juta rupiah.
Saat tes urine JS (25) positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan di sangkajan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana. ,” Aku AKP Juliandi.(02/01)