24 April, 2024
AYo Berbagi

Petinju Kampungan,Warga Tanjung Medan KO Di Bui

Ayoberbagi.co.id–Tanjung Medan–Betul-betul tak patut di contoh,hanya gara-gara hal sepele SA (35) warga Simpang Buntal Tanjung Medan Rohil Riau menganianya SI (30) tak lain istrinya sendiri.

KDRT ini terjadi pertengahan Bulan Maret 2021 ini namun baru di laporkan ke Polsek Pujud Selasa (23/3/2021) kemaren oleh pihak kerluarga SI (30).

Kasus KDRT ini terkuak saat Haryati (40) kakak dari SI (30) saksi korban menghubungi handphone korban namun tidak aktif.

Lalu Haryati (40) tiba-tiba menerima up load photo kiriman gambar SI (30) adiknya mengalami lembam pada mata  kiri di duga akibat pukulan benda tumpul.

Sebagai kakak,Haryati (40) menanyakan mengapa mata kiri adiknya lembam,ternyata akibat di anianya SA (35) tak lain suami adiknya sendiri.

Tak terima adiknya di perlakukan kasar ” Ala Sansak Tinju ” Sang kakak menemui adiknya lalu melaporkan peristiwa KDRT ini ke Polsek Pujud.

Tak butuh waktu lama Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik memerintahkan Tim Opsnal menangkap suami Mike Tyson ( Nama samaran ) ini di kediamanya.

SA (35) tak berkutik dan di boyong ke Mapolsek Pujud dan hingga Sabtu (27/3/2021) menjadi penghuni sel tahanan Polisi setempat.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH membenarkan kasus KDRT tersebut.

” Kasus ini ditangani Polsek Pujud dan dalam proses, ” Akui Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Akibat perbiatan SA (35) melakukan penganianyaan terhadap SI (30) istrinya sendiri maka di sangkakan melanggar Pasal 44 UU Nonor : 23 Tahun 2004 jo Pasal 351 KUH Pidana.

Menurut warga kejadian ringan tangan ini tak perlu terjadi jika mampu mengendalikan diri dari amarah dan emosi.

” Ini peringatan,ini contoh,kiranya jangan main boxing saja dengan istri,akhirnya sensara,istri lembam,awak masuk sel, ” Ucap Tohel (54) seorang warga saat di mintai komentarnya seputar KDRT Sabtu (27/3/2921).

(AYo berbagi-02/0-Sultan)