26 April, 2024
AYo Berbagi

PN Rohil Tolak Pra Peradilan Yang Diajukan Rudianto,Proses Tetap Dilanjutkan

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung– Cukup melelahkan,namun inilah proses Persidangan praperadilan yang di ajukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi beberapa waktu lalu.

Namun akhirnya Hakim PN Rohil menolak gugatan Rusdianto Sianturi tersebut.

Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan pra peradilan pada Rabu (25/8/2021) kemaren.

“ Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya dan Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah Nihil.” Ucap Aldar SH Hakim PN Rohil ketika bacakan putusan.

Ditolaknya Praperadilan setelah Hakim Tunggal Aldar Valeri SH membacakan putusan di hadapan 4 Kuasa Hukum pemohon dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir.

Putusan ini pasca gugatan pra peradilan yang di daftarkan pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan isi gugatan, menyatakan tidak SAH dan melawan hukum surat penangkapan dan surat penahanan di terbitkan Termohon Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Dalam.putusan ini juga menghukum Termohon membayar kerugian materil 250.000.000 perbulan dan kerugiaan Im-materil sebesar 60.000.000 dan memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi Nasional. 10 media cetak Nasional, 4 Harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH Kamis (26/8/2021).

” Dengan ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim Pengadilan Negeri Rohil,atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Perundabg-Undangan,, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan Hakim, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

” Dengan putusan ini berarti semua proses hukum telah ditempuh,dilakukan Satuab Reskrim Polres Rohil sesuai dengan prosedur dan upaya Praperadilan, ” Terabg Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Lalu menurutnya ada upaya tersangka menutupi tindak pidana yang dilakukannya, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH , Kamis (26/8/2021).

 

Penetapan tersangka Pemohon praperadilan ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu 3 Februari 2021lalu terhadap terpidana Z ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang telah divonis 6 bulan penjara.

Z si mantan Penghulu ini terkait dalam kasus penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Pujud Rokan Hilir.

Keterlibatan Pemohon Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 Hektar begitu juga rekan joinnya Totalnya mencapai 400 Hektar dari terpidana Z (Mantan Penghulu Air Hitam Tahun 2011) dan bersama perangkat kepenghuluan setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya menghubungkan Air Hitam dengan Desa Kasang Padang Bonai Darusalam Rokan Hulu.

Modus operandi terpidana Z tanpa hak menerbitkan SKT kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya dikiranya lahan kosong .

Ternyata lahan itu sudah miliki Teruna Sinulingga dan kawan-kawan

seluas 400 Jektar.

Karena merasa di kuasai orang lain, Teruna Sinulingga dan korban lainya membuat laporan polisi ke Reskrimum Polda Riau.

Untuk pelimpahan perkara karena objek lahan berada di wilayah hukum Polres Rohil, perkara ini di limpahkan ke Rohil.

(Tim Telisik)