Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan dilindungi Undang-Undang.
Adapun hewan yang di perdagangan itu berupa Hewan Kukang,Trenggiling, juku macan, Paruh burung Enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
Dalam Konperensi Pers di Halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru Senin (19/07/2021) kemaren.
Saat konfrensi Pers, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penangkapan ini terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
” Untuk Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling,Sisik trenggiling di tangkap dua tersangka, ” Ucap Sunarto.
Mereka adalah IR (45) dan ER (31) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Pasir Penyu Indragiri Hulu, Riau .
Sedangkan tersangka RU di tangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.
” Saat ditangkap Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling, ” Sebub Kabid Humas Polda Riau.
” Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan, memicu mereka memburu hewan dilindungi ini, ” Terang Kombes Sunarto.
Menurut Kombes Sunarto,IR dan ER ditangkap (21/6/ 2021) dan RU pada ( 2/6/ 2021)
“ Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah” Akui Sunarto.
Selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan Perdagangan Hewan Kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar (Sumbar) dan RAF (30 ) juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Propinsi Sumatera Barat.
“ Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini Senin (12/07/2021) Jam 06.00 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru” Ujar Sunarto.
Dalam penangkapan tersebut terdapat delapan hewan Kukang di letakkan di dua kardus yang terpisah.
KIS dan RAF datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dalam release Sunarto mengungkapkan Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak Lima Paruh burung Enggang (burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh tersangka AH (28 ) warga Desa Tarai Bangun Tambang Kabupaten Kampar.
Menurut Sunarto, AH ditangkap Jumat (02/07/2021) Jam 10.00 Wib pagi di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan.
“AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU diatas” ujar Kombes Sunarto.
Terhadap ketiga kasus ini, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana” Ucap Kabid Humas Pilda Riau.
(Relis Bid.Humas Polda Riau/Suruman/Sultan HF/02)