27 April, 2024
AYo Berbagi

Polda Riau, Kejati, Komisi III DPR RI Sepakat Cari Solusi Konflik Pertanahan

Ayoberbagi.co.id-Pekanbaru. Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan kunjungan kerja ke Riau, Rabu (16/11) kemaren.

Kedatangan anggota legislator Senayan ini, untuk membicarakan konflik pertanahan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Pekanbaru.

Rombongan dipimpin Ketua Sub Panja yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap dan anggota Komisi III.

Antaranya Arteria Dahlan, Hinca IP Pandjaitan, Johan Budi Sapto, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifudin Suding dan Jacki Uly.

Jajaran tuan rumah hadir Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau,Kajati Riau Dr Supardi dan Asisten Kejati.

Pertemuan berlangsung di Aula Tribrata, Mapolda Riau dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB malam

Irjend M.Iqbal menyebut sampai saat ini lebih dari 20 konflik telah diselesaikan selama 10 bulan terakhir.

M.Iqbal Ia juga memaparkan upaya yang telah dilakukan Polda Riau dalam penanganan perkara pertanahan,dengan membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan (Mafia Tanah) di Provinsi Riau.

Pembentukan Satgas ini, dikatakan Iqbal, didasari Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau No.30-1/SK-14.MP.01.02/V/2022 tertanggal 10 Mei 2022.

” Polda Riau juga melakukan kolaborasi bersama stake holder terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Riau serta kendala-kendala yang hadapi,” Tegas Irjend M.Iqbal.

Bahkan diawal menjabat, Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini turut menjadikan sengketa kepemilikan lahan dalam program prioritas dirinya sebagai orang nomor satu di Polda Riau.

Hal ini bahkan mendapat atensi khusus Irjend M. Iqbal terhadap jajarannya. Dimana, penanganan konflik lahan ada pada poin ke-7, program prioritas Kapolda Riau.

Untuk percepatan penuntasan perkara pertanahan,M. Iqbal memerintah PJU Polda Riau membantu para Kapolres di 12 kabupaten dan kota dalam memetakan konflik lahan, konflik sosial yang berkaitan dengan persoalan pertanahan.

“ PJU kami minta memberi asistensi, penilaian dan melakukan supervisi dan turun langsung ke daerah untuk membicarakan persoalan dengan lintas sektoral,tujuannya adalah untuk meredam, apabila sewaktu-waktu ada kasus yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di kabupaten/kota,” Terang Kapolda Riau ini.

Dan memaparkan beberapa poin langkah strategis yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan sengketa lahan,diantaranya Forkompinda, BPN Riau, membentuk Satgas Mafia tanah.

Kedua, dirinya selalu mendorong Pemprov Riau, DPRD Riau, BPN Riau dan stake holder terkait lainnya untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sengketa lahan.

“ Yakni dengan mengajak peran serta dari Pemangku Adat setempat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi adanya konflik agraria dengan tetap memperhatikan kearifan lokal,” terangnya.

Polda Riau dikatakan M. Iqbal memfasilitasi mediasi permasalahan lahan antara masyarakat dengan perusahaan guna mencari solusi penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak.

M.Iqbal juga meminta agar jajaran dapat bersinergi dalam mencari informasi terkait status, legalitas dan asal usul lahan yang bersengketa antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menjelaskan, Komisi III DPR RI sendiri memiliki Panja Penegakan Hukum. Panja tersebut kemudian dibagi menjadi ke beberapa sub. Salah satunya adalah bidang konflik pertanahan maupun mafia tanah.

Dikatakan dia, kedatangan pihaknya ke Bumi Lancang Kuning kusus membahas persoalan konflik lahan yang ada. Sesuai dengan laporan tahunan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), setidaknya ada tiga Provinsi yang masuk kategori konflik pertanahan tertinggi.

“Ada Sumatera Utara, Jambi dan Riau. Hari ini kami datang khusus menyoroti konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Di Riau ini ada beberapa konflik yang sudah berlangsung menahun dan tidak kunjung selesai. Kami membantu melihat, kira-kira bagaimana membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, dari informasi yang ia dapat, saat ini ada persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dengan status berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, konflik masih tetap terus berlanjut. Maka dari itu, pihaknya bersama APH di Riau berikhtiar secara bersama-sama, berdiskusi untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang ada.

“Kami dibantu APH, sama-sama kami diskusi mencari jalan keluar terhadap persoalan ini. Kami nanti juga akan melihat menyoroti persoalan lain yang terkait dengan kejahatan bidang pertanahan di Provinsi Riau ini. Jadi ini bukan kunjungan terakhir. Tapi ini kunjungan pertama dan akan ada selanjutnya,” Akunya. (Bid.Humas Polda Riau/Rhl/Red)