26 April, 2024
AYo Berbagi

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Amankan 2 Tersangka

 

Ayoberbagi–Pekanbaru — Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu bank pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kasus ini diekspose ke publik dalam Konperensi Pers di halaman belakang Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru Selasa (30/3/2021) sore .

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di damping Pejabat Sementara Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah telah terjadi penyusutan uang dalam rekening tabunganya.

Berkurangnya uang tabungan menyebabkan kerugian nasabah tersebut Milyaran rupiah.

Dalam Konfrensi Pers kombes Sunarto mengatakan pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang tersisa di rekening tinggal sekitar sembilan juta rupiah saja.

Padahal nasabah ini tidak ada melakukan transaksi apapun,uang disimpan untuk persiapan masa depan nasabah.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke Kepolisian dan di tangani Subdit II Ditkrimsus Polda Riau .

Memperoleh data awal penyidik bergerak crpat melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan beberapa bukti menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana terhadap beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.

Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,3 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 tersangka kasus ini NH (37 ) mantan Teller Bank dan AS (42) mantan Head Teller Bank yang sama.

Dalam prakteknya terungkap tersangka NH pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya .

” Dalam pantauan tersangka NH ini, ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening, ” Ujar Kombes Sunarto.

Lalu kemudian NH melakukan penarikan uang dengan memalsukan tanda tangan nasabah.

” Penarikan uang dilakukan NH terhadap rekening rekening milik orang beberapa kali tahapan penarikan,sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check di setiap penarikan dana nasabah, malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka, ” Sebut Kabid Humas Pokda Riau.

NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkanya untuk melakukan aksinya.

Untuk proses selanjutnya Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah dengan jumlah bervariasi 7 sampai 98 juta rupiah.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik tanda tangan pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah.

Hasil uji forensik memastikan antara tanda tangan slip penarikan ditulis pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.

Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor : 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengingatkan warga masyarakat atau nasabah demi keselamatan keamanan uang disimpan di bank untuk menceknya.

“ Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”, Ujarnya mengingatkan.

(AYo berbagi-02/01/Humas Polda Riau)