26 April, 2024
AYo Berbagi

Polisi Bekerja Profesional, Polres Rohil Bantah Tudingan Rekayasa

Ayo Berbagi.co.id–Ujung Tanjung — Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH Senin (26/7/2021) membantah tudingan pemberitaan tentang rekayasa terkait penangkapan JFS (36) terkait kepemilikan sabu di Kamar 116 WTM Bagan Batu Kamis (8/4/ 2021) lalu.

” Tidak ada rekayasa sama sekali,anggota tidak ada merekayasa penangkapan JFS, dilapangan proses penangkapan profesional, ” Tegas Kasat Narkoba ini.

” Terkait pemberitaan, itu hanya opini,pembelaan pihak keluarga tersangka, ” Kata Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH pada Senin (26/7/2021)

AKP Eru Alsepa menyebutkan, mengenai Surat Perintah Penangkapan, Perpanjangan  Penahanan tidak di berikan ke keluarga tersangka, itu tidak benar, Faktanya sudah diberikan sesuai tembusan surat perintah penangkapan, Perpanjangan Penangkapan dan Penahanan kepada Istri Tersangka sesuai tanggal diterbitkan surat tersebut sebagaimana tercantum dalam lembar ekspedisi dan foto penyerahan.

Pemberitaan yang dibuat pihak keluarga berikut isi gugatan pra peradilan, untuk transparansi, profesionalisme penyidik dan akuntabilitas telah dilakukan pemeriksaan saksi penangkap inisial DD dan AS oleh Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau dan Klarifikasi ke Bag Wassidik Dit Res Narkoba Polda Riau.

” Alhamdulillah,tuduhan demi tuduhan merekayasa kasus, Mangkir persidangan dan Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka akhirnya terjawab semua tidak benar, perkara sudah P-21 lengkap juga Tahap 2 dilimpahkan Kejaksaan Negeri Rohil serta sudah memasuki proses persidangan di pengadilan dan Pencabutan Gugatan oleh Pemohon terlampir, ” Ucap AKP Eru Alsepa SIK MH

Kasat Narkoba menambahkan, dalam proses persidangan tidak benar kalau saksi penangkap mangkir dari panggilan sidang sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kita dapat lihat dalam daftar SIPP.PN- ROKANHILIR.GO.ID guna transparansi, bahwa Rabu, 9 Juni 2021 pukul 13.00 Wib, Saksi Penangkap telah hadir namun Pengacara Terdakwa berhalangan hadir.

Informasi di rangkum dari Satuan Reserse Narkoba Pokres Rohil, sidang Rabu, (7/7/2021) Jam 13.00 Wib, Saksi penangkap telah hadir namun terdakwa meminta penundaan sidang agar terdakwa di pindahkan ke Rutan Bagansiapiapi.

Lalu Rabu, (14/7/ 2021) pukul 13.00 Wib, Saksi penangkap hadir namun terdakwa berhalangan hadir karena Covid 19.

Rabu, (21/7/2021) Jam 13.00 Wib, Saksi penangkap berhalangan hadir secara tatap muka karena terinfeksi Covid 19 dan diisolasi di Bapelkes Pekanbaru, akan tetapi Terdakwa melalui penasehat hukumnya dengan alasan tetap berkeinginan sidang secara tatap muka.

Kasat Narkoba kembali menegaskan, terkait adanya pemaksaan untuk diminum cairan putih di dalam botol aqua kepada tersangka itu tidak benar, dari hasil tes urine yang dilakukan dokter Klinik, urine tersangka positif mengandung Methamfetamina.

Yang mana tersangka mengaku 3 hari sebelum penangkapan sempat memakai sabu, Selanjutnya untuk teman wanitanya berinisial A sudah dilakukan pemeriksaan saksi (BAP) dan sudah di lampirkan dalam berkas perkara, saat ini sudah P-21 lengkap oleh Kejaksaan.

Berikut juga telah dilakukan pemeriksaan Urine milik A oleh dokter di Klinik Polres Rokan Hilir dengan hasil Negatif.

” Pada intinya, Kami hanya bisa menyampaikan telah melaksanakan penyidikan dengan sangat profesional, Namun kami juga telah berupaya tranparansi dan menerima aduan maupun complain jika ada ketidak profesionalan yang dilakukan penyidik kami, serta mempertanggungjawabkanya, ” Ucap Perwira Pertama ini.

Selanjutkan Kasat Narkiba Polres Rohil berterima kasih kepada pihak keluarga tersangka telah menempuh jalur yang benar Pra Peradilan dan pelaporan ke Propam dan kami juga sudah melampirkan baik itu bukti bukti tertulis tertanda tangan sesuai tanggal semestinya, bukti pendukung lainnya maupun foto dokumentasi yang sudah sesuai prosedural. Meski demikian, Pembelaan yang dilakukan terhadap tersangka sudah sering kami jumpai dalam pelaksanaan penyidikan, apalagi terkait peredaran narkotika.

” Kami terima dengan baik, guna pengawasan, profesional penyidik,namun apabila penyidik telah optimal dan sesuai hukum acaran,kami menyayangkan dan mengingatkan jangan memberikan informasi atau pemberitaan yang tidak benar untuk melakukan pembelaan, ” Ucap Kadat Narkoba Polres Rohil ini.

Karena menurutnya hal tersebut bisa menciderai nilai dari proses hukum penyidikan sudah profesional dilakukan penyidik di lapangan.

(Humas Polres/02/01)