27 April, 2024
AYo Berbagi

Polres Rohil : Mediasi Soal Lahan Perusahan Dengan Warga.

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung — Polres Rohil menjadi penengah dalam rapat mediasi adanya rencana aksi pengambil alihan lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rohil.

Rapat mediasi digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir,Jumat (27/8/202) Jam 10.00 Wib pagi tadi.

Hadir dalam rapat mediasi Bupati Rohil diwakili Asisten Tata Praja dan Pemerintahan H. Ferry Farya. M Si, Kapolres Rohil di wakili Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH, Dandim 0321 diwakili Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa, BPN, Perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.

Di katakan Kapolres,AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH, rapat mediasi diadakan di Polres karena adanya permintaan Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya menggelar pertemuan di Polres Selasa (24/8/2021) lalu.

Pertemuan ini terkait rencana aksi masyarakat akan menduduki lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun Plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan.

” Jadi, dalam rapat mediasi hari ini,Waka Polres Rohil Kompol Hotmartua Ambarita, SH, SIK MH mewakili Kapolres Rokan Hilir menyampaikan agar dalam pelaksanaan mediasi ini kiranya dapat menyelesaikan permasalahan, dimohon seluruh peserta dalam penyampaian pendapat, argument maupun jawaban agar dalam bahasa yang santun, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Dari Pihak Aliansi Masyarakat Sipil,M. Ikram dalam rapat ini mengajukan dua pertanyaan kepada Pemda mengenai kewajiban PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk memberikan 20 % dari luas HGU sebagai Plasma kepada masyarakat sekitar dan meminta BPN melakukan pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan.

Jawaban dari Dinas Ketahan Pangan dan Perkebunan Rohil disampaikan Veri Verdinal berdasarkan UU Nomor : 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan Nomor : 5 Tahun 2015 bahwa setiap perusahaan perkebunan berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 % dari HGU.

Di jelaskan juga BPN menyampaikan berdasarkan Permen ATR Nonor : 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara pengajuan HGU dan Surat Edaran Men BPA Nomor : 11 Tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan itu kewenangan BPN Pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).

Sedangkan jawaban Perwakilan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, M. Shevy mengaku bahwa kewajiban Plasma sebesar 20 % itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP setelah Tahun 2017, PT. Salim Invomas Pratama, Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya di perjual belikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat di askes dengan mudah oleh siapapun.

” Rapat mediasi ini tujuanya sebagai langkah penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri khususnya Polres Rokan Hilir kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik, ” Terang AKP Juliandi Narko SH.

(02/01/Humas Polres)