26 April, 2024
AYo Berbagi

PSDKP Wil lll Rohil Amankan Kapal Pengguna Alat Tangkap Terlarang

Bagansiapiapi (Ayo Berbagi 03)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melalui UPT PSDKP (Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Bagansiapiapi Wilayah lll Kabupaten Rokan Hilir

bekerjasama dengan Pos AL Bagansiapiapi saat melakukan patroli bersama pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu jam 10.00 Wib pagi berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang.

Senin (19/10/2020) Kepala PSDKP (Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikananan) Wilayah lll Kabupaten Rokan Hilir Hermanto SPi menyebutkan kapal yang ditangkap tergolong nelayan kecil dibawah 5 GT di perairan Rohil.

Penangkapan dua kapal nelayan dengan 9 orang ABK di terangkan Hermanto, diamankan di perairan Rohil berdasarkan gelar perkara di Pekanbaru dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Riau.

Penyelidikan dilanjutkan diduga melanggar 100 jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Ancaman Satu Tahun Penjara dan Denda 250 juta.

Kapal nelayan yang ditangkap disebutkannya berasal dari Sungai Berombang Labuhan Batu Sumatera Utara, nelayan tersebut tergolong nelayan kecil namun menggunakan alat tangkap terlarang.

 

“Karena ancaman dibawah satu tahun, maka tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, namun kapal di amankan di Dinas Perikanan termasuk alat tangkapnya.”Terang Hermanto (shu)