Ayoberbagi.co.id–Bagansiaiapi– Walaupun Penghulu hasil Pilpeng (Pemilihan Penghulu) serentak Tahun 2020 lalu sidah di lantik,ternyata Masih meninggalkan persoalan.
Ada beberapa Kepenghuluan yang sudah di lantik namun saat ini ” Goyang ” karena di gugat melalui PTUN.
Hasilnya ada 3 (tiga) jabatan Penghulu yang kemaren di lantik di masa menjelang purna tugas H.Suyatno-Jamiludin kini punya kekuatan hukum baru.
Misalnya Bagan Jawa,Sintong dan Tanjung Leban yang mana gugutan salah satu kandidat calon Penghulu di kabulkan PTUN.
Menjawab dari putusan PTUN tersebut,Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Rohil Yandra Msi Selasa (10/8/2021) menyebutkan persoalan ini sudah di koordinasikan ke Bagian Hukum Setdakab Rohil.
” Putusan PTUN secara pemerintahan di sampaikan ke Bagian Hukum Setdakab Rohil, ” Sebut Yandra M.Si.
Yandra Msi menambahkan pihaknya masih menunggu pertimbangan hukum pimpinan.
” Apapun yang menjadi rekomendasi pimpinan atas telaah hukum inilah yang akan kami tindak lanjuti ke pimpinan, ” Sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Rohil ini.
Saat adanya informasi penghulu yang telah di lantik di gugat kandidat penghulu yang kalah dan pasca keluarnya putusan PTUN membuat masyarakat setempat gundah.
Bagaimana tidak karena ada kesumpang-siuran terhadap putusan tersebut, ” Yang jelas roda pemerintahan terganggu,ada lagi salah satu poin putusan membatalkan SK,” Ucap warga.
Jika hal ini benar,maka posisi penghulu saat ini turut ” Goyah ” karena proses hukum selanjutnya masih panjang.
(02/01)