25 April, 2024
AYo Berbagi

Residivis Kembali Tersandung Kepemilikan Sabu,Ini Ceritanya

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung. AG alias AP (33) warga Bagansiapiapi kembali di ciduk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil .

Saat di Amankan tim berhasil menemukan sabu sberat 1,02 Ons ( 102,76 Gram .

Hal ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi Narko SH, Sabtu (28/8/2021).

Menurut AKP Juliandi Narko SH Dijelaskannya, AG alias AP (33) merupakan warga Bagansiapiapi Kabupaten Rohil.

” Tims Opsnal menerima informasi di salah satu rumah sering di jadikan tempat transaksi narkotika, ” Terang Kasubbag Humas Polres.

” Untuk menindaklanjuti informasi ini Kasatres Narkoba AKP . Eru Alsepa SIk MH dan Tim melakukan penyelidikan, ” Akui AKP Juliandi Narko SH.

Rabu (25/8/2021) Jam 16.30 Wib Tim berhasil menangkap AG alias AP, dan BB 4 bungkus besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu,  4 bungkus sedang plastik bening berisi sabu, 1 unit Handphone android merk Oppo biru,  1 buah tabung gelas besi warna abu – abu, dan uang 3.700.000 rupiah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu di peroleh dari A (dalam lidik) untuk kembali di jual ke pembeli.

” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk proses lebih lanjut, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman diatas 6 Tahun penjara, ” Aku Perwira Pertama ini. AKP.

(02/01)