24 April, 2024
AYo Berbagi

Security Menangkap Pencuri TBS

Ayoberbagi.co.id–Pujud. Security PTPN.V berhasil menangkap pencuri Tandan Buah Sawit (TBS ) milik Perusahaan plat merah tersebut.

Penciro tersebut RH alias D (51) seorang warga Dusun Pematang Genting Pujud Polres Rohil,Rabu (29/9/ 2021) Jam 14.30 WIB lalu.

RH alias D (51 ) di amankan setelah aksinya mencuri di Adfelding III PTPN V Tanjung Medan Perkebunan Tanjung Medan di perogoki Scurity Selasa ( 28/9/ 2021) Jam 15.00 WIB.

Pelalu mengakui perbuatanya setelah di temukan barang bukti 10 tandan buah sawit dan 2 goni brondolan palu di giring dan dilaporkan ke perusahaan BUMN tersebut

Scurity tersebut adalah Fahrizal (39) akhirnya melapor ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Jumat (1/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud.

” Berikut buah sawit sebanyak 10 Tandan dan berondolan sawit dua karung, ” Tambah Kasubbag Humas Polres  di ruang kerjanya.

Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan, dan membawa tersangka ( terlapor) dan barang bukti ke kantor besar untuk kemudian pagi harinya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Selanjutnya telah di amankan juga barang Bukti, 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 eggrek,10 tandan buah kelapa sawit dan 2 karung goni berondolan sawit.

Pelaku di sablngkakan melanggar Pasal 107 UU NO 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 362 KUHPidana” imbuhnya.

(Sultan HF/Satria/02/01)