27 April, 2024
AYo Berbagi

Seorang Pengedar Sabu di Ringkus di Pujud,2 Koleganya Tertangkap di Sumut

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil meringkus M alias A (23) di Pujud Sabtu (19/6/2021) Jam 07.00 Wib terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dalam pengembangan pemeriksaan M alias A (23) polisi kembali mengembangkan dan mengamankan 2 koleganya l, di Rantau Parapat Sumut.

Awalnya Tim Reskrim mengerebek kediaman M alias ( 23 ) di Desa Sukajadi Km 16 Pujud Rohil.

Setelah M alias A (23) bernyanyi akhirnya Tim Reskrim kembali menangkap BI (25) warga Manggala Sakti Tanah Putih, dan S alias T (30) warga Siarang –arang Pujud

BI (25) dan S alias T (30) di tangkap di Rantau Prapat Sumut .

Terkuak pula S alias T (30) merupakan resedivis kemudian mengakui sabu seberat 10,6 gram dan 1 butir Inex berbentuk serbuk kristal bening di amankan itu dibawah kendalinya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Senin (21/6/2021) membenarkan adanya penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil.

” Benar,informasi di terima tersangka M alias A (23) sering transaksi sabu, Menindak lanjutinya Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Saat penggerebekan di rumah M alias A (23) sedang di kamarnya, diinterogasi, kemudian mengambil tas hijau di samping tempat tidurnya, ” Ucap AKP Juliandi Natko SH.

Menurut AKP Juliandi Narko SH saat tasnya di periksa dan di temukan dalam tas tersebut 1 buah box bulat dibalut isolasi warna hitam di dalamnya terdapat 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu,beberapa plastik bening kosong,1 buah kantong warna hitam bertuliskan Buffers di dalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu.

Petugas menemukan kotak warna ungu didalam lemari pakaian berisikan 1 plastik bersikan kumpulan plastik kosong,3 buah mancis berbagai warna, 2 buah pipet, 1 kertas warna merah yang diruncingkan ujungnya, dan uang sejumlah 1.140.000.

” Menurut terlapor uang hasil penjualan sabu, narkotika jenis sabu pada dirinya di peroleh dari BI (25) sekitar 2 minggu lalu datang ke rumahnya.

Dan sabu tersebut dikendalikan S alias T (30) sebelumnya memberitahu akan ada sabu yang turun di sekitar Manggala dan diminta bersiap mengambilnya dan mengantar sesuai arahan saudara pengirim.

Tim Opsnal mencari BI (25) dan S alias T (30) berhasil di tangkap di Rantau Prapat Sumut.

Dan dari penggeledahan S alias T ditemukan 2 bungkus Narkotika jenis sabu dan 1 butir pil inex warna pink diakui miliknya.

Menurut S alias T mengaku bekerja sama dengan SR” (dalam lidik) dan untuk mendapatkan narkotika tersebut dari RO (dalam lidik).

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

” Barang Bukti Narkotika jenis shabu 16,06 Gram, 3 bungkus paket Shabu dalam plastik bening besar, 2 paket Shabu dalam plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil Inex warna pink dengan berat 0,30 gram, Tas selempang hijau,1 butir pil Inex dan Tas Kulit warna coklat, 1 buah kartu Atm BRI di pergunakan untuk transaksi hasil penjualan 3.940.000 juta rupiah, 4 unit Handphone berisi bukti-bukti transaksi, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Tes urine 3 tersangka positif mengandung Metaphetamine, dan di sangkakan melsnggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.

(AYo berbagi/Sultan HF/02/01)