AYo Berbagi

Show Power Satpol PP Rohil Ditunggu Warga Untuk Menegakkan Perda

  •    Bagansiapiapi. Persis di depan mess Pemkab,rumah kediaman Bupati Rohil di Jalan Perwira Bagansiapiapi,terpajang sepanduk berukuran 1 Meter larangan kepada pedagang untuk tidak berjualan di trotoar atau di pinggir jalan.

    Sejak spanduk dipajangkan,Ahad (12/5/2024) lalu terlihat PKL atau pedagang yang mencoba keberuntungan mencari rezeki tak kelihatan lagi.

    Padahal sebelumnya pedagang makanan,minuman bahkan tukang tampal ban honda Mangkal di depan gedung SDN 001 dan Kantor PT Telkom,Jalan Perwira Bagansiapiapi dan Simpang Jalan Tugu tersebut.

    Rabu(15/5/2024), muncul berbagai komentar Masayarakat terhadap kinerja Satpol PP Rohil .

    Karena selama ini dinilai tidak ada nyali untuk menegakan Perda Rohil,Nomor : 3 Tahun 2014.

    Pasca muncul spanduk pemberitahuan dan larangan bertuliskan :

    1.Bahwa ” Setiap orang dilarang menimbun atau meletakan barang dagangan di trotoar atau badan atau tepi jalan umum “.

    2.Bahwa ” Setiap orang dilarang meletakan usaha di jalan,trotoar dan kecuali atas izin Bupati Rohil ” .

    Pasal 30 Ayat (1) dsn (2) Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor : 3 Tahun 2014.

    Bahkan spanduk ini juga dilengkapi dengan tulisan sangsi : Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1 dan 2 dilaksanakan tindakan penertiban,diancam dengan denda dan kurungan sesuai Perda Rokan Hilir, Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum.

    Show Power dari Kantor Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Rohil ini,ditunggu oleh masyarakat Bagansiapiapi sebagai Ibu Kota pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

    ” Kita tunggu kinerja pimpinan Satpol PP Rohil ini,kita lihat kedepannya atau berani Ndak untuk tegas dan menegakan Perda tersebut, ” Ucap warga.

    Pasalnya,seperti yang di ungkapkan Faiz (55) warga Bagansiapiapi saat ini kondisi PKL dan pedagang sudah luar biasa bahkan dikeluhkan oleh pemilik toko atau rumah disekitar kota.

    ” Tungku dapur gorengan di tengah kota,sengaja ditinggal pemiliknya,maunya mau berjualan datang,pulang usai berjualan dibersihkan,apa lagi kini kios liar berserakan, ” Tambah warga ini.

    Pada satu sisi,kinerja Satpol PP dibawah pimpinan Kakan Satpol PP,H.Rufaizal mulai disoroti untuk berbuat adil dan tidak pilih kasih.

    ” Maunya ditertibkan semua,PKL yang berserak di Pasar Rubiah,Pasar Jalan Bintang,di halau masuk ke dalam pasar,jangan memakai body jalan, ” Ucap Rubinto (42) warga Rohil dimintai komentarnya.

    Karena di era kepemimpinan H Annas Maamun,H.Suyatno pada pedagang berjualan di pasar yang dibangun Pemkab,seperti Pasar Rubiah,Pasar Pelita dan Pasar Jalan Bintang.

    ” Rohil meraih Adipura,ini perlu dijaga,ditertibkan,PKL bandel ditindak tegas, ” Pinta warga .

    Namun seorang PKL alias pedagang menyebutkan baik pagi maupun malam hari mereka membayar retribusi.

    Inilah yang membuat PKL merasa aman dan merasa keberadaan mereka legal. (O2/09)